Bandung, Pakuan Pos – Demonstrasi yang dilakukan oleh Masyarakat peduli lembaga pemasyarakatan di depan Lapas Sukamiskin dengan maksud agar Sutikno di pindahkan ke Nusakambangan dengan kasus penyuapan pada Senin, (4/9/2021).

Demonstrasi berlangsung dari pukul 11.00 – selesai WIB, kasus suap yang menimpa Sutikno Dirut PT. Kings Property Indonesia (KPI) akan menjalani sidang terkait kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri di kabupaten Cirebon Jawa barat, sidang akan berlangsung pada Selasa 5 Oktober 2021.

Ali mengatakan, “Sutikno didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Kedua, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT KPI disebut hendak menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon”.

Terkait rencana tersebut, Sutikno menugasi orang kepercayaannya, Sukirno, untuk mengurus perizinan dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan

“KPK menduga pemberian uang tersebut agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon”, ungkap Ali.

Oleh karena itu, perbuatan Sutikno telah melanggar aturan mengenai penyelenggara negara.

Atas dasar itu, Sutikno disebut KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejarah kasus ini ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Kala itu KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

“KPK juga menduga Sunjaya menerima suap dari GM Hyundai Herry Jung dan Direktur King Property Sutikno”.

Dalam perjalananya sutikno masuk di lapas, hingga suatu saat Sutikno di duga keluar masuk lapas ini sudah mencederai hukum yg ada di Indonesia, oleh karena dari masyarakat peduli lembaga permasyarakatan :

1.Meminta kepda kementrian Hukum & Ham (Dirjen Pemasyarakatan) agar di pindahkan ke Nusakambangan.

2. Meminta kepada Menkumham Agar saudara Sutikno di beri hukuman Tambahan karena di duga keluar masuk Lapas dengan Bebas.

3. Meminta kepada Menkumham agar Oknum Pejabat Lapas yang terlibat d tindak tegas.

Herry dan Sutikno juga dijerat sebagai tersangka. Herry diduga memberi suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Pemberian uang suap diduga diberikan dengan bentuk tunai dan secara bertahap. Lalu Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar ke Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian suap ini diduga melalui ajudan Sunjaya.

KPK kemudian kembali menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar.

Koordinator aksi Arista mengatakan, “kasus suap ini harus segera di tuntaskan, ungkap oknum lapas yang terlibat pada pembiaran keluar masuk, pindahkan Sutikno ke Lapas Nusakambangan, meminta Menkumham berikan hukuman tambahan kepada Sutikno, tutupnya. (Chandra)