Kampar, News Warta Publik – Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang tersangka kasus penipuan yang diduga menghipnotis korbannya, pelakunya IN alias UC (42) warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru ini ditangkap pada Selasa sore (12/3) di rumah salah seorang warga Dusun IV Desa Tarai Bangun Kec. Tambang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku ini, antara lain sebuah dompet warna krem dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu, 2 unit Hp merk Xiaomi Note 3 dan Oppo A38 serta sebuah anting.

Peristiwa ini bermula pada Selasa pagi (12/3) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu tersangka IN alias UC datang kewarung Siti Aisyah (korban) yang berlokasi di Jalan Kubang Raya Dusun IV Desa Tarai Bangun Kec. Tambang untuk minum kopi.

Saat tiba di warung ini pelaku langsung bersalaman dengan korban sipemilik warung dan setelah itu pelaku mengatakan bahwa dirinya bisa mengobati penyakit yang diderita oleh korban.

Selanjutnya pelaku menanyakan anak korban, kemudian korban membagunkan anaknya Nismawati dan Putri Rasmawati dan mereka bertiga bersama pelaku masuk kedalam kamar warung tersebut.

Pada saat berada didalam kamar warung ini pelaku juga bersalaman dengan Nismawati dan Putri Rasmawati, tidak berapa lama datang lagi anak korban yang nernama Putri Mahdayeni dan juga bersalaman dengan pelaku.

Beberapa saat kemudian pelaku Berkata kepada Putri Mahdayeni “Dek, kita pergi ke Desa Sungai Pinang mencari tanah untuk obat ibu kamu”, mendengar perkataan pelaku ini Putri Mahdayeni langsung menuruti lalu pergi bersama pelaku menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Setiba di Jalan Kubang Raya pelaku meminta Hp Oppo A38 milik Putri Mahdayeni, korban seperti hilang kesadaran dan mengikuti semua kemauan pelaku.

Setelah pelaku pergi bersama dengan anaknya Putri Mahdayeni, Siti Aisyah tersadar dan melihat dompet miliknya telah berada didalam parit dekat warung namun uang didalam dompet tersebut sebesar Rp 250 ribu sudah tidak ada, disaat bersamaan anaknya Putri Rasmawati juga menyadari Hp miliknya merk Xiomi Note 3 Warna Gold juga hilang diduga juga diambil pelaku.

Pada sore harinya sekira pukul 16.30 Wib pelaku kembali datang kewarung milik korban, lalu korban meminta KTP miliknya kepada pelaku dan pelaku memberikannya, namun ketika korban meminta uangnya, pelaku tidak mau mengembalikannya.

Kemudian datang warga mengamankan pelaku dan saat diamankan ditemukan sebuah Hp Oppo A38 milik Putri Mahdayeni dan Hp Xiaomi milik Putri Rasmawati dari tangan pelaku.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta lalu membuat laporan di Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskannya bahwa setelah mendapat informasi atas kejadian ini dirinya langsung perintahkan Tim Opsnal Polsek Tambang untuk mendatangi lokasi kejadian.

Setiba di TKP anggota Polsek Tambang langsung mengamankan tersangka lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka ini, jelas Iptu Jurfredi SH.

Irfan