Ternate, Pakuan pos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menggelar perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding)
,kali ini dengan PT. ANTAM, Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel.

Perjanjian Kerjasama tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan PT. ANTAM, Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel, MoU berlangsung di Aula Kejati Malut,Rabu ( 24/2/2021),Ditandatangani Kajati Maluku Utara Dr.Erryl Prima Putra Agoes bersama General Manager PT ANTAM Eri ST.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Dr.Erryl Prima Putera Agoes yang hadir langsung dalam penandatangan, mengaku, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum ke Antam dalam menangani berbagai masalah pertambangan. Seperti perjanjian dan kontrak. “Jadi kita bertindak sebagai pengacara”, kata Erry di konfirmasi,Kamis ( 25/2/2021)

Erryl menuturkan kerja sama dengan Antam dalam rangka menindaklanjuti perjanjian yang sudah disepakati Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Desember 2020 lalu. “Perjanjian ini merupakan perpanjangan tahun lalu,” Karena itu, ia berharap pihak Antam memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke pihaknya agar bisa bertindak. “Kita bertindak atas nama Jaksa pengacara Negara,” cetusnya.

Sementara itu, R.Jefri Huwae selaku Asdatun Kejati menjelaskan, kerja sama yang dilakukan adalah tindak lanjut dari perjanjian antara Kejagung dan PT Antam di pusat.

“Jadi kerja sama di Kejati akan ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Kita punya komitmen untuk meneruskan kerjasama antara institusi pemerintah agar saling support, guna menuntaskan masalah yang berhubungan dengan perdata dan tata usaha negara,” paparnya.

Jefri menyebut Kejati sebagai bagian dari institusi Negara bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi Antam. Karena Kejati dan Antam adalah mitra. Bentuk pendampingan hukum Kejati yakni proses mediasi maupun bantuan hukum yang lain. Bentuk pendampingan hukum Kejati yakni proses mediasi maupun bantuan hukum yang lain. Bantuan hukum yang dimaksud, seperti membuat pertimbangan lewat pendapat hukum atau legal opinion dan lain-lain.

Tujuannya untuk menertibkan administrasi menuju azas pemerintahan yang baik. “Semua ini bermuara pada pencegahan tindak pidana korupsi, penyimpangan dan potensi konflik di masyarakat dengan pemerintah,”tandasnya

Adapun ruang lingkup Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

“Bantuan Hukum, di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus),” terangnya.

Dijelaskan bantuan hukum baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase di bidang Tata Usaha Negara oleh JPN.

Pertimbangan Hukum, yang diberikan oleh JPN dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA ).

Tindakan hukum lainnya,yaitu pendampingan oleh JPN di luar penegakan hukum , bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum. (Muzer)