Sukabumi, News Warta Publik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terhitung sejak hari ini secara resmi menahan dua oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi hingga 20 hari kedepan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (31/1/2019).

Kedua oknum Kades diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan YL selaku Kades Cibuntu Kecamatan Simpenan dan EN Kades Pagelaran Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Rizal Jamaludin bersama Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Iriyanto Marpaung, Indra Soemarno, Pram Karisma dan Jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi dalam jumpa persnya menerangkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Kejari menerima kelengkapan alat bukti serta penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya, hingga 20 hari kedepan kedua oknum Kades akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Warungkiara Kabupaten Sukabumi hingga tiba masa persidangan.

“Hari ini kita lakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dan mulai hari ini juga dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” terangnya.

“Tersangka untuk sementara kita titipkan di Lapas Warungkiara, di sini nanti untuk kepentingan persidangan biasa ada pemindahan tahanan di Kebonwaru Bandung,” ujar Rizal Jamaludin dihadapan awak media, Kamis (31/1/19).