Pakuan pos – Setiap 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 10 Tahun 2013 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri telah lebih dahulu merencanakan adanya Hari Musik Nasional pada 10 Maret 2003 dengan ditandai pemencetan tombol situs resmi Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).

Diketahui, Hari Musik Nasional ditetapkan pada 9 Maret sebagai peringatan hari lahir Wage Rudolf Soepratman. Meskipun tanggal lahir pencipta lagu Indonesia Raya itu masih diperdebatkan.

Selamat hari musik Nasional, “light your live with Music”. (Red)