Tangerang, News Warta Publik – Pemberitahuan Sanksi Bagi Masyarakat yang menunggak Pembayaran BPJS Ramai dibicarakan.

Pasalnya dalam Surat selebaran tersebut tertuang bunyi kata Jika per 1 Januari 2019 belum melunasi atau mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan, Maka akan dikenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan SIM (Surat Ijin Mengemudi), Pembuatan Paspor, Sertifikat tanah, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan.)

Menanggapi hal itu, Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS menjelaskan, sanksi tersebut memang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah akan tetapi Pelaksanaan nya sangat tergantung dengan pihak-pihak yang bekerjasama dengan BPJS.

“jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi, Nah apakah nanti per 1 Januari berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk sanksi ini juga ada Normanya, apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum” ujarnya di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta pusat, Kamis, (20/12/2018).

Walaupun sanksi Administratif belum diterapkan dalam waktu dekat, pihak penyelenggara tetap melakukan upaya mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.

“Suatu saat Mesti dilakukan (Sanksi Administratif) hal yang saat ini dilakukan adalah membuka tempat-tempat pendaftaran yang memudahkan seperti Website atau Platform Online,” Pungkasnya.

Chairul Anwar