Bogor, Pakuan pos – Program Nongol babat (Nobat) terhadap bangunan – bangunan liar tanpa izin, yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sejak tahun 2010 silam, sampai kini masih terus digalakkan. Bupati Bogor Ade Yasin (AY) berkomitmen akan terus melaksanakan program tersebut sebagai upaya pemkab dalam melaksanakan ketertiban.

“Nobat ini menjadi prioritas kami, apalagi untuk kawasan kabupaten Bogor bagian selatan,” kata AY, usai meresmikan pasar rakyat di kecamatan Cijeruk.Rabu (22/05/2019).

Warung remang – remang, Tempat hiburan malam (THM), vila ataupun tempat tinggal yang tidak mengantongi izin atau yang berada dilahan Negara, menjadi sasaran utama dari progran Nobat tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan verifikasi lagi, untuk kemudian data dari tata bangunan diserahkan ke Satpol pp,dan eksekusinya akan ada di satpol PP,” katanya.

Terkait bangunan yang sudah disegel, sambung AY, ada beberapa kriteria, diantaranya adalah, ada yang sedang melengkapi perizinan, ada juga yang disegel karena berdiri dilahan Negara misalnya, dan memang tidak boleh dibangun.” Persoalan di kabupaten Bogor ini komplek, dan harus cermat dalam menyikapinya,” ungkap dia.

“Untuk bangunan – bangunan seperti rumah yang berdiri dilahan sendiri, kami masih membuka untuk mengurus dengan baik.Tapi kalau berdiri dilahan yang tidak boleh dibangun, akan ada penertiban tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Ketua Majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri aji, menyambut baik ketegasan Bupati Bogor, dalam mengambil langkah penertiban, terlebih kepada tempat – tempat hiburan malam, atau tempat – tempat yang dijadikan sebagai ajang ‘esek – esek’ baik yang beroperasi secara terang – terangan ataupun yang terselubung.

“Jika fasilitas yang berada dilahan negara dipergunakan tanpa izin, apalagi digunakan untuk ajang esek – esek, maka akan melahirkan efek negatif terhadap masyarakat. Hal tersebut harus dihentikan, mudah – mudahan dengan gencarnya dilakukan himbauan oleh MUI, maka pelakunya akan sadar hukum,” harapnya.

Untuk itu. lanjutnya, MUI Kabupaten Bogor, mendesak agar secepatnya dilakukan penertiban terhadap bangunan -bangunan tersebut. “Kami mendesak agar secepat bangunan – bangunan seperti itu ditertibkan,sesuai dengan program Bupati tentang Bogor berkeadaban,” pungkasnya. (Abdan)