Bogor, News Warta Publik – Pimpinan Umum Perusahaan Media Bharatanews.id Ryan Poerpratama menyayangkan atas sikap diskriminatif yang ditunjukan Oknum panitia Bogor Street Festival (BSF) CGM 2019 kepada (Red: Perusahan-perusahaan Media dan Wartawan) , dalam surat balasan Kepada FPII Korwil Bogor tertanggal 25 Februari 2019 yang ditandatangani Arifin Himawan dengan nomor 248/CGMBGR/KPNT/DCLR-E/II/2019.

Secara Umum pengertian diskriminatif adalah segala sesuatu yang bersifat diskriminasi atau membedakan antara satu dengan lainnya, pengertian diskriminasi adalah suatu keadaan timpang atau perilaku yang tidak adil terhadap salah seorang induvidu, dikatakan tidak adil karena adanya spesialisasi atau keistimewaan tersendiri yang ditunjukan kepada salah seorang saja bukan keduanya.Dalam surat kronologis yang dibuat oleh Yogi Hutabarat menyebutkan secara terang-terangan dan mengakui serta menuding “banyak Media yang tidak jelas, karena melakukan peliputan hanya menggunakan kamera handphone”

Ryan Poerpratama yang juga sebagai Wakil Ketua FPII Korwil Kota Bogor menegaskan “Jurnalis tugasnya memberitakan serta mendokumentasikan suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi. bukan hanya sekedar untuk mengambil gambar dengan kamera saja, berbeda dengan photographer yang dikhususkan untuk mengambil gambar dengan kamera, Disisi lain seorang wartawan yang menggunakan handphone dalam artian bukan dikhususkan untuk memotret saja, tetapi alat tersebut bisa juga digunakan untuk merekam suara maupun berupa video, kalaupun mereka mengambil gambar itu untuk melengkapi berita, Itu sah-sah saja, toh tidak ada regulasi manapun yang mengatur bahwa jurnalis itu tidak boleh menggunakan handphone untuk meliput! “tegasnya

Bila merujuk pada regulasi yang berlaku pada Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, pengertian dari Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Dan pada pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi, ”setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”

Lebih lanjut, faktanya panitia BSF CGM telah mengeluarkan Id Card peliputan yang dibagikan kepada sejumlah wartawan peliput acara tersebut tanpa ada persyaratan melakukan peliputan, ungkap Sally Sumeke salah satu wartawan Bidiknusantara.com yang mengikuti acara tersebut.Di tempat yang sama Ryan Poerpratana mengutuk atas kejadian tersebut.” Dengan pelarangan peliputan dengan menggunakan Handphone sama saja seperti melakukan PMH ( Red: Perbuatan Melawan Hukum) sudah jelas Undang-Undang tentang Pers menyatakan akan memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”kesalnya saat dijumpai dalam acara Ulang Tahun FPII ke 2, di Padepokan Pencak Silat TMII, (05/02/2019)

Menurut salah satu Penasehat Hukum FPII Korwil Kota Bogor DR.Dudung Amadung Abdullah SH. FPII Korwil Kota Bogor Organisasi akan melakukan pelayangkan somasi guna menunggu itikad baik. Tetapi bilamana tidak ada itikad tersebut, langkah selanjutnya kita buat LP untuk memberikan pembelajaran, bukan saja untuk panitia CGM.”Ada beberapa pasal yang dilanggar oleh panitia, diantaranya pasal 4 ayat 3 UU Pers tahun 1999, jungtonya pasal 18 ancamannya 2 tahun penjara maksimal dan denda 500 juta rupiah, kemudian pasal 2 ayat 2, dan pasal 310 KUHP tentang penghinaan martabat orang didepan umum dengan ancaman 9 bulan penjara serta pasal 311 tentang diskriminatif”.Ungkapnya

Selanjutnya terkait sikap diskirimantif terhadap Media yang dilontarkan oleh oknum panitia Bogor Street Festival (BSF) CGM 2019, Perusahaan di bidang Media/Pers pastinya mempunyai Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Ryan Poerpratama menambahkan “suatu penghinaan bagi kami yang notabene pengusaha di bidang media dikatakan abal-abal setelah saya melihat surat balasan tersebut, sebagai contoh para karyawan kami dianjurkan untuk memakai alat yang memiliki efisiensi dan mobilitas tinggi seperti Handphone berbasis android atau semacamnya untuk melakukan peliputan. Sama saja kami seperti dikebiri secara sepihak bila pelarangan baik terhadap media dan jurnalis yang melakukan peliputan dengan handphone , dan ujaran oknum tersebut tanpa didasari landasan aturan hukum yang valid yang berlaku di Indonesia”pungkasnya. (Red)