Jakarta, News Warta Publik-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik PT. Gatari Air Service, pada 29/10/2018 berdasarkan Penetapan No. 112/2017.Eks., di Hanggar Appron Timur Halim Perdana Kusuma, dengan spesifikasi: Registrasi Pesawat (Aircraft Reg) : PK-HNY, Tipe & No. Seri (Type & Serial No) : BK 117/1052.
Eksekusi dilaksanakan karena perusahaan yang disebut-sebut milik Tommy Suharto tersebut, tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya, berupa pesangon kepada 6 (enam) orang karyawannya yang telah di-PHK senilai 3 Miliar lebih, meskipun telah diperingati beberapa kali secara patut dan sah oleh pengadilan.
Selain pesangon, diduga juga telah terjadi penggelapan dana jamsostek ke-enam karyawan tersebut, sehingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, kami memberitahukan kepada pihak manapun, agar tidak melakukan tindakan apapun dan dalam bentuk apapun terhadap objek sita dimaksud untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari.
Demikian kami sampaikan, terimakasih.
Jakarta, 29/10/2018
Kantor Hukum SUGENG TEGUH SANTOSO
FATI LAZIRA, S.H.
[Kuasa Hukum]