Kudus, Pakuan pos – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kudus bersama dengan Perumda ( Perusahaan Umum Daerah ) Tirta Muria Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah menggelar upacara penandatanganan perjanjian kerjasama, Selasa ( 19/1/2021)

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Trijoko, SH.MH dengan Pjs Dirut Perumda Tirta Muria Kabupaten Kudus Yan Laksamana.

Kepala Kejari Kudus Trijoko melalui Kepala Seksi Intelijen Sarwanto menyampaikan bahwa pada hari Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kudus telah berlangsung kegiatan Penandatanganan kesepakatan kerjasama.

” Di Kantor Kejari telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Perumda Tirta Muria Kab Kudus dengan Kejaksaan Negeri Kudus,” kata Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto di konfirmasi.

Sarwanto mengatakan kerjasma tersebut merupakan perwujudan daripada Tupoksi ( Tugas pokok dan fungsi ) Bidang Datun.

“Kerjasama dilakukan terkait dalam penanganan penegakan hukum,bantuan hukum,pertimbangan hukum,pelayanan hukum, tindakan hukum lain dan sebagai JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) bisa melakukan Advokasi secara profesional,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker,menjaga jarak, mencuci tangan baik dilakukan sebelum dan sesudah acara dimulai.

Turut hadir seluruh Kepala Seksi ,Kasubagbin dan Kasubsi Kejari Kudus serta para management Perumda Tirta Muria Kab Kudus. (Muzer)