Bogor, Pakuan pos – Seorang pengusaha kontraktor berinisial NS (40) warga asal gunung putri kabupaten bogor, kini dalam kondisi terpuruk. Pasalnya NS diberhentikan proyeknya secara sepihak oleh HD selaku kepala desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, dengan alasan tidak jelas atau tidak berdasarkan pada hukum.

Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001 / SSTL / 0620 antara PT. Starsurya Tatalestari dengan NS telah memerintahkan NS untuk melakukan cut and fill diatas tanah seluas kurang lebih 4 hektar.

Namun tiba-tiba disaat NS melangsungkan pekerjaannya, didatangi oleh DH selaku kepala desa Cicadas dengan maksud meminta uang koordinasi persetujuan lingkungan kepada NS sebesar Rp. 175.000.000.

Hal itu bisa dilihat dari kuitansi yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2020, antara NS yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada DH.
Dan sisa nya diberikan kembali pada tanggal 08 Agustus 2020, dan sisa nya melalui via transfer, dengan total jumlah sebesar Rp. 175.000.0000.

Tidak sampai disitu, ternyata DH ini meminta lagi uang koordinasi tersebut dengan cara dipatok sebesar Rp. 600.000.000, sehingga NS merasa keberatan.

Kuasa hukum NS, R. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menyampaikan bahwa perbuatan DH selaku kepala desa sangat tercela atau tidak mencerminkan sebagai sosok suri tauladan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan hal-hal diatas, kami selaku tim kuasa hukum NS telah melaporkan DH ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara. Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Laporan Polisi No. STBL / B / 331 / III / 2021 / JBR / RES BGR, tertanggal 08 Maret 2021”, papar Anggi, Senin (08/03/2021).

Dan Anggi juga menyatakan tidak hanya melakukan langkah hukum Laporan Kepolisian saja, tapi pihaknya akan mengadukan juga perbuatan DH sebagai ke inspektorat Kabupaten Bogor dan Bupati bogor, guna menindak oknum pemerintahan desa sebagai penyelenggara negara yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau ini dibiarkan begitu saja, korban-korban yang yang tidak berdosa akan terus bermunculan. Sehingga orang-orang yang berpotensi untuk membangun wilayahnya akan terganggu dengan kelakuan oknum penyelenggara negara semacam ini.
Minggu depan kami akan layangkan surat aduan tersebut”, tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, HD sebagai terlapor juga Apdesi Kabupaten Bogor belum bisa dimintai keterangan. (Raden)