Cigombong, Pakuan pos – Terkait pembohongan publik atas program Bos Afirmasi dan Kinerna serta dugaan upaya suap yang dilakukan oleh salah satu oknum guru di SDN Sindanglaya, Kampun Loji, Desa Cigombong, Bogor, Jawa Barat, tidak disikapi serius oleh Dinas Pendidikan. Pasalnya, pihak sekolah, k3s, pengawas, koryandik, bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten lebih memilih bungkam dari pada memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada media.

Bahkan, saat tim Djava Media Grup mendatangi kantor eks UPT Pendidikan Kecamatan Cigombong beberapa waktu lalu, tak satu orangpun pejabat berwenang sebagai tuan rumah di kantor itu yang menyambut baik kedatangan tim yang hendak meminta penjelasan terkait sejauhmana dan langkah apa yang sudah dilakukanya.

Hal lain yang memicu pertanyaan publik ketika redaksi media ini mendapat informasi bahwa SDN Sindanglaya didatangi tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pasalnya, tidak ada satu pihakpun dari jajaran Dinas Pendidikan yang memberikan penjelasan terkait maksud dan tujuan kedatangan tim dari Dinas Pendidikan itu.

“Aneh, sampai hari ini redaksi kami belum juga mendapat klarifikasi terkait persoalan di sekolah dasar sindanglaya. Baik dari pihak sekolah, pengawas, k3s, koryandik, bahkan kepala dinas. Padahal temuan tim kerja kami sangat faktual. Komite sekolah menyatakan tidak tau bahwa sekolahnya mendapat bantuan bos afirmasi dan kinerja sebesar enam puluh juta, karena oknum guru honor yang mengelola bantuan itu mengatakan bahwa sd sindanglaya mendapat bantuan covid 19 sebesar lima belas juta. Mirisnya lagi, ketika tim kami menemui kembali ketua komite untuk melakukan rekonfirmasi, malah oknum guru honor menitipkan sejumlah uang kepada ketua komite dan meminta agar pemberitaan tim kami ditutup. Itu namanya upaya penyuapan”, tegas Andy, pimpinan redaksi Djava Media Grup.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketua komite SDN Sindanglaya mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan yang bersumber dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun anggaran 2020 yang dikucurkan ke sekolahnya sebesar 60 juta rupiah.

“Saya hanya diperintahkan oleh ibu Sula salah satu guru disekolah ini untuk membangun pagar. Katanya sekolah dapat bantuan covid dari pemerintah sebesar 15 juta. Karena setelah saya hitung dana segitu tidak cukup, maka saya minta ke sekolah untuk membuat proposal untuk meminta bantuan kepada donatur”, kata Mulyadi, ketua komite SDN Sindanglaya, Sabtu (19/09).

Setelah mendapat penjelasan tentang bantuan tersebut, sontak Mulyadi kaget dan merasa telah dibohongi oleh pihak sekolah. “Jujur saja saya baru tahu kalo ternyata sekolah kami mendapat bantuan sebesar itu. Karena pihak sekolah hanya menjelaskan bahwa sekolah kami mendapat bantuan covid sebesar 15 juta. Jelas kami merasa ditipu. Dan kami akan mempertanyakan hal itu kepada pihak sekolah”, imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Adri Zulpianto, Koordonator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) mengatakan disinilah pentingnya setiap element untuk mematuhi UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sikap transparan dan terbuka kepada publik terkait informasi anggaran adalah wajib hukumnya.

Membuka informasi kepada publik berfungsi untuk memperjelas kegunaan dan peruntukkan dana yang didapat secara terperinci dan jelas. Sehingga, keterbukaan informasi ini mampu meminimalisir sikap koruptif para pengguna anggaran.

“Kinerja anggaran harus dilakukan secara terbuka, ini amanat Undang Undang, tapi yang terjadi adalah, sekolah beramai ramai ingin melawan Undang Undang, dengan menutupi informasi dan mengelabui publik”, tegasnya

Sementara itu, Hence Mandagi Ketua Dewan Pers Indonesia mengecam keras atas tindakan pembohongan publik, yang dilakukan oknum guru SDN Sindanglaya serta pembiaran yang dilakukan oleh jajaran Dinas Pendidikan.

“Saya menyampaikan apresiasi terhadap wartawan yg mau mengungkap kasus penyaluran dana BOS dan tidak terpengaruh disuap. Tetap independen demi menegakan idealisme”, tegas Hence Mandagi (28/09). (Tim)