Jakarta, Pakuan Pos – Penegak hukum diminta mengusut tuntas proyek Renovasi Taman Kota Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pasalnya, pembangunan proyek tersebut terbengkalai alias mangkrak.

“Proyek tersebut adalah proyek yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Kampar tentunya tidak sedikit jumlahnya. Tentunya melalui proses lelang, ” kata Tokoh Pemuda Kampar yang juga pengacara Rudinur SH MH, kepada wartawan, Rabu (25/8/2020).

Rudinur mengatakan, jika perusahaan yang menang tender harusnya bisa bekerja dengan baik untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. jika pengerjaannya tidak selesai berarti ada suatu yang salah, bisa saja dari proses kualifikasi.

“Saat lelang dilaksanakan dimana perusahaan yg dimenangkan bisa jadi adalah perusahaan yang tidak bonafit dan tidak memiliki spesifikasi yg baik untuk memenangkan lelang itu, “ujar Rudinur.

Rudinur menilai, banyak perusahaan kalau sudah masuk lelang kadang-kadang adalah perusahaan yg dititip oleh oknum-oknum tertentu. Sehingga lelang tidak bisa fair.

“Inilah salah satu contohnya proyek tidak selesai karena beberapa faktor terutama fiannsial perusahaan, “jelas Rudinur.

Rudinur menuturkan, masalah bisa jadi landasan pertama untuk memeriksa dinas terkait dengan itu apalagi kalau Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menemukan adanya potensi kerugian negara harusnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan jangan terlalu cepat berlindung untuk memulai tender ulang.

“Bicara tender ulang tentunya harus dengan anggaran yang baru. Kita berharap kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas hal ini terutama pihak kejaksaan maupun kepolisian bila perlu minta supervisi, “pinta Rudinur.

Seperti diketahui, Proyek pengerjaan Renovasi Taman Kota Bangkinang Kabupaten Kampar Tahun 2020 dengan anggaran senilainya Rp 5.533.317.016,39 Milyar. (Anhar)