Bogor, Pakuan pos – Persoalan Plaza Pasar Bogor yang berlarut-larut dan menguras tenaga akhirnya pada tingkat banding telah didapatkan hasilnya melalui penantian yang cukup lama.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta SH.MSi (Han) dalam keterangan pers di ruang kerjanya di Sekretariat Daerah Kota Bogor, Selasa (7/7/2020) mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menerima Salinan Lengkap Putusan Perkara Perdata Tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 211/PDT/2020/PT.BDG tanggal 6 juli 2020, isinya memutuskan perkara tersebut membatalkan Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) atas pengelolaan Plaza Bogor.

Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan berdasarkan fakta terhadap gugatan PT.GKN yang sebelumnya dikabulkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 157/Pdt.G/2018/PN.Bogor pada tanggal 28 Agustus 2019, namun dalam putusan banding yang kami ajukan sebagaimana keberatan dalam memori banding akhirnya dibatalkan, sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi tanggal 2 Juli 2020 dan kami terima hari ini, dengan amar putusan perkara tersebut sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim seharusnya merujuk pada Perjanjian Kerjasama perselisihan diselesaikan melalui Badan Arbitrase, sehingga saat ini Pengelolaan tetap oleh Pemkot Bogor sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa Alma.

Lebih lanjut alumni Unhan menegaskan,” Saya telah membaca isi Putusan tersebut, semoga setelah penggugat menerima putusan ini selama 14 hari tidak mengajukan kasasi, sehingga Pemerintah Kota Bogor akan melanjutkan penataan Plaza Bogor dengan lebih baik demi kepentingan manfaat masyarakat untuk menggiatkan roda perekonomian di Kota Bogor yang direncanakan,” bebernya.

Selanjutnya menurut Kabag Hukum dan HAM yang juga berprofesi sebagai Jaksa ini mengutarakan bahwa terhadap hal-hal lain yang menyangkut regulasi pengelolaan Plaza Bogor akan diatur lebih lanjut oleh Pemkot Bogor.

“Pemerintah Kota Bogor sesuai kebijakan penataan pasar yang lebih presentatif, ramah dan nyaman untuk memutar roda perekonomian masyarakat Kota Bogor sekira telah berkekuatan hukum tetap hak tetap pada kami.” kata Alma Wiranta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pemerintah Kota Bogor sebagai tergugat dihukum membayar ganti rugi materil sebesar 69 Miliar rupiah atau melepas hak pengelolaan Plaza Bogor selama 5 Tahun.

“Dengan adanya keputusan banding ini, kami sangat bersyukur, semoga kelegaan yang kami rasakan ini juga dirasakan bagi pedagang pasar sebagaimana komitmen Pemerintah Kota dalam mengelola Pasar adalah untuk perputaran roda ekonomi dan kami akan bekerja keras mewujudkannya, ” Ucap Jaksa Alma yang mulai dipekerjakan sebagai Pejabat Administrator di Pemerintah Kota Bogor sejak 17 September 2019 lalu. (Muzer)