Bogor, Pakuan Pos – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Bogor kembali berhasil mempertahankan aset Pemerintah Kota Bogor, setelah berjuang dalam proses perkara perdata sejak tingkat pertama sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Kedua Perkara gugatan aset yang berhasil memenangkan oleh Tim Hukum Pemkot Bogor kali ini cukup bombastis karena nilainya termasuk besar, yaitu aset berupa tanah dan bangunan di Plaza Bogor yang digugat senilai 345 miliar rupiah dan aset berupa pengelolaan Pasar Induk Teknik Umum Kemang yang ditaksir kehilangan potensi PAD sejak tahun 2007 senilai 150 miliar rupiah.

Hal tersebut sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1895 K/PDT/2021 jo 211/PDT/2020/PT.BDG jo. 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas Gugatan PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan objek Plasa Bogor, dan Putusan Perkara Perdata tingkat Kasasi Nomor 1232 K/PDT/2021 jo 320/PDT/2020/PT.BDG jo 157/Pdt.G/2018/PN.BGR atas gugatan PT Galvindo Ampuh dengan objek Pasar Induk Tekum Kemang.

“Benar informasi tersebut bahwa 2 (dua) perkara perdata terkait aset Pemerintah Kota Bogor sudah diputuskan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung, dan diktum Keputusan Pengadilan dapat diliat pada direktori Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Minggu (15/8/2021) melalui selulernya.

Alma Wiranta menjelaskan, perkara-perkara tersebut bermula dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan Pihak swasta tahun 1988 dan tahun 2001, selanjutnya terjadi klaim sepihak oleh pihak tersebut sehingga perselisihan sampai menjadi perkara litigasi, sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum, dan dari proses persidangan fakta-fakta alat bukti yang kami hadirkan untuk meyakinkan Majelis Hakim alhamdulillah dapat menjadi pertimbangan untuk diputuskan secara benar dan sebagai ujungnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang mencari keadilan.

Lanjut Alma, Proses persidangan ini dibantu melalui Legal Opinion (LO) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, ” Karenanya atas putusan pengadilan ini, tentunya sebagai momentum Pemerintah Daerah Kota Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk bisa berbuat maksimal menata kembali, sekaligus bersama BPN Kota Bogor akan sinergi mendata aset Pemerintah yang dikuasai pihak ketiga tanpa ada hak yang jelas, secara global objek aset Pemkot Bogor akan terus kami pantau dan perbaharui untuk disampaikan ke masyarakat sebagai keterbukaan informasi publik.”

Menurut alumni Universitas Pertahanan, Pemerintah Kota Bogor tetap bekerja maksimal untuk penyelamatan aset pemerintah agar dapat digunakan untuk masyarakat bukan kepentingan segelintir orang, ” Ini sesuai arahan Komisi I dan 2 DPRD Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor beberapa waktu lalu, semoga apa yang kita dapatkan ini menjadi berkah untuk kemajuan Kota Bogor dan hadiah bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 76.” tegas Jaksa Alma yang saat ini masih diperbantukan pada Pemerintah Kota Bogor.(Muzer/Rls)