Pemerintah Kota Tangerang adakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis

0
433

Tangerang, News Warta Publik– Pemerintah Kota Tangerang bekerjasama dengan LBH KNPI Kota Tangerang dan LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) mengadakan agenda Sosialisasi Bantuan Hukum selasa, 11 Desember 2018 di Pasar Poris Indah, kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh.

“saya datang ingin konsultasi Hukum mengenai jual beli rumah pak”cetus Achsan salah satu warga sekitar

Achsan adalah seorang warga yang mengeluhkan masalahnya kepada konsultan Hukum, Rifal Tanjung, SH.

“Rumah saya dijual lalu saya membatalkan jual beli rumah tersebut sedangkan pembeli sudah kasih uang panjer sebanyak 50juta, jika saya membatalkan perjanjian jual beli rumah, apakah saya bisa dipidanakan atau apakah saya menggantikan uang melebihi uang yang diberikan kepada saya” keluh achsan.

“karena didalam klausal perjanjian tidak tertulis berapa persen untuk pengembalian jika bapak membatalkan jual beli rumah maka bapak berdiskusi kembali dengan pihak pembeli mengenai pembatalan atau pengembalian uang panjer tersebut” ungkap Rifal Tanjung, SH.

Acara yang diakhiri dengan foto bersama dengan Pengelola pasar dan juga para pengacara.[ Red ]

 

Kontributor by Chairul Anwar
News Warta Publik