Minimnya Kinerja Komisi Informasi Membuat Parpol Malas Perbarui Informasi

0
485

News Warta PublikPartai politik mendapatkan anggaran yang bersumber dari pemerintah, yang oleh karenanya menjadi bagian dari badan public yang diwajibkan untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Namun setelah 10 tahun berjalannya system keterbukaan informasi, tidak ada parpol yang membuka informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang keterbukaan informasi public nom 14/2008.

Kami dari Lembaga Kaki Publik menilai bahwa partai politik harus membuka informasi terkait kader partainya dan pengurus partainya, terutama Pengurus Pusat partai. Informasi tersebut harus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang dapat dijangkau, efektif, efisien, dan ekonomis, maka informasi tersebut dapat tersedia secara digital melalui web.

Selain itu, Kaki Publik menilai, bahwa informasi partai politik terkait kader partainya pun harus memenuhi tentang kapan waktu dan dimana kader partai tersebut menjalankan pendidikan partai politik, lalu kapan disahkannya, dan apa bukti legalitasnya sebagai kader, lalu kapan berhentinya dan kapan kepindahannya kader partai tersebut apabila kader tersebut pindah partai, dan perlu juga dicantumkan catatan administasi kepindahannya.

Partai Politik juga harus tetap mencatumkan kader partai yang dipecat karena korupsi, atau karena melakukan tindak pidana yang oleh karenanya dipecat dari keanggotaan partai.

Pencantuman tersebut harus dilengkapi dengan waktu, tanggal, dan apa konten serta lembaga apa yang dikorupsi, berapa jumlah besaran yang dikorupsi, dan jika dipecat karena kasus pidana, maka partai juga harus mencantumkan tindak pidana apa yang dilakukan, dan berapa lama hukuman yang diajtuhkan, atau sanksi apa yang diberikan kepada anggota atau kader partai tersebut.

Menurut kami, pendataan inventarisasi kader ini penting, mengingat bahwa adminitrasi pemilu ini harus dijalankan secara terbuka. Seperti administrasi Bawaslu/Panwas, KPU, dll yang harus terlepas dari keanggotaan partai. Selain itu, informasi terkait kader yang korupsi pun harus tetap tercantum dalam system informasi partai, mengingat peraturan pelarangan KPU terhadap mantan napi koruptor untu mencalonkan diri sebagai anggota legislative.

Oleh karena itu, Lembaga Kaki Publik meminta kepada Komisi Informasi untuk lebih mengawasi laju keterbukaan informasi dengan melakukan tindakan yang sesuai norma hokum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.

Dan kami meminta kepada Komisi Informasi untuk bekerja dengan pengawasan terhadap informasi-informasi di badan-badan public dan konten informasi sesuai undang-undang, bukan hanya menunggu pengajuan atas keberatan informasi atau sidang gugatan informasi di kantor komisi informasi.[ Red ]

Adri Zulpianto, S.H
Direktur Kaki Publik

(Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik)

 

Ilustrasi google