Cigombong, Pakuan pos – Tower bersama milik PT IBS Smartfren yang dimanfaatkan sejumlah provider di Kampung Cigowang, RT 3 RW 3, Desa Ciburayut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikritisi warga sekitar tower. Pasalnya selama tower berdiri sejak 12 tahun terakhir tidak pernah memberikan kompensasi apapun.

“Saya pernah mendapat uang kompensasi saat pembangunan tower waktu jaman lurah oka sebesar lima puluh ribu. Sampe sekarang belum pernah dapet apa – apa”, ungkap Eni (65) warga setempat yang rumah tinggalnya kurang dari 10 meter dari gardu tower, Kamis (04/03/2021), yang mengaku sudah lebih dari satu tahun terakhir mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat radiasi tower.

Hal senada diakui Neran (70) warga lainya yang mengaku belum pernah mendapat kompensasi apapun selama tower itu berdiri.

“Selama tower berdiri sampai sekarang kami belum pernah diberi apapun”, singkatnya.

Sementara itu, Asep (30) yang menurut warga merupakan penjaga tower menggantikan orang tuanya yang bernama Ahmad, mangaku selama dia merawat area tower dia tidak pernah mendapat kompensasi atau honor. Bahkan selama ini orang tuanya per bulan hanya mendapat honor sebesar lima ratus ribu rupiah saja.

“Saya yang selama ini bersih – bersih di area tower gak pernah dapat honor sepeserpun. Dan bapak saya honor bulananya cuma lima ratus ribu. Kalo soal ada kerusakan alat – alat elektronik milik warga yang rusak kena petir di sekitar tower gak ada penggantian apapun dari pemilik tower. Karena sy gak tau ada aturan soal itu. Bahkan yang punya towernya juga gak pernah datang kesini”, tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, dikutip dari situs hukumonline.com, bahwa pembangunan tower dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi, pemilik dan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab dalam hal terdapatnya kegagalan dari bangunan.

Dengan demikian, apabila terdapat kegagalan bangunan atas Menara, maka pemilik dan penyedia jasa konstruksilah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa kegagalan tersebut. Namun, apabila kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dari pembangunan Menara, dan kemudian menimbulkan “kerugian bagi pihak lain”, maka perencana atau pengawas konstruksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi, dengan dikenakan ganti rugi. Apabila kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan merugikan pihak lain, maka pelaksana konstruksi bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dengan dikenakan ganti rugi.

Lebih lanjut, jika kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pemilik bangunan dalam pengelolaan bangunan, dan merugikan pihak lain, maka pemilik bangunanlah yang bertanggung jawab. Untuk bantuan hukum secara cuma-cuma, maka Anda dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum setempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBS Smartfren belum bisa dimintai keterangan. (Raden)