Ternate, Pakuan pos – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Dr.Erryl Prima Putra Agoes berjanji akan membentuk tim untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 di Kabupaten Pulau Morotai senilai Rp58,8 miliar rupiah.

Hal itu ditegaskan Dr.Erryl Prima Putra Agoes di depan sejumlah massa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Morotai (PB. Hippmamoro) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (22/7/2020) menuntut Kejati Malut mengusut dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.

Erryl juga mengapresiasi langkah tim PB Hippmamoro yang berkunjung ke Kejati Malut bertepatan dengan puncak perayaan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020.

“Saya apresiasi kehadiran teman-teman dan kehadiran teman-teman disini bertepatan dengan hari ulangtahun kejaksaan dan saya sangat bangga sekali,” ungkapnya.

Menurutnya semua laporan yang disampaikan tersebut, pihaknya dan jajaran akan mendalami dengan melakukan evaluasi sehingga jangan sampai menjadi kriminalisasi.

“Kita keterbukaan saja, jadi laporan ini nantinya akan kita panggil,” jelasnya.

Erryl sapaan akrab Kejati Malut ini juga meminta kepada PB-Hippmamoro untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dengan tuduhan tersebut.

“Saya akan langsung perintahkan Asisten Intelejan saya untuk mendalami itu dan memanggil sejumlah saksi juga,” jelasnya.

Kajati Malut lanjutnya,kepada para masa aksi yang tergabung dalam PB-Hippmamoro meminta untuk selalu mempercayai kerja-kerja kejaksaan dalam menangani laporan yang masuk.

“Kita akan bentuk tim dan turun kesana sebagai bentuk tindaklanjuti atas laporan yang kita terima,” pungkasnya.

Untuk itu pihaknya berserta jajaran berjanji untuk tetap konsisten dalam mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan penanganan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.

Sementara Jaksa Agung RI ST.Burhanuddin sebelumnya telah menyarankan agar seluruh personil Jaksa untuk mengedepankan upaya persuasif dan preventif di dalam menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran penanganan Covid-19. (Muzer)