Loloskan Partai Bermasalah, Bawaslu Kota Bekasi Salahkan KPU RI

0
452

Bekasi, News Warta PublikDua partai yang melanggar Surat Edaran KPU RI diloloskan oleh Bawaslu Kota Bekasi pasca proses klarifikasi di Bawaslu. Dua partai tersebut adalah DPC PPP dan DPD PAN Kota Bekasi yang terlambat memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 1149/PL01.0-SD/03/KPU/IX/2018.

Dua partai tersebut sebelumnya diloloskan oleh KPUD Kota Bekasi pada masa kepemimpinan Yayah melalui Berita Acara KPUD Kota Bekasi. Namun, setelah Komisioner KPUD Kota Bekasi berganti, KPUD Kota Bekasi membatalkan Berita Acara yang meloloskan dua partai tersebut menjadi tidak meloloskan, dengan mempertimbangkan Surat Edaran KPU RI dengan mengeluarkan Berita Acara Nomor: 258/PL.07.1-BA/KPU-Kot/X/2018.

Setelah dinyatakan tidak lolos oleh KPUD Kota Bekasi, dua partai tersebut membawa keputusan KPUD Kota Bekasi ke Bawaslu untuk diklarifikasi, dan melalui proses hukum, Bawaslu Kota Bekasi menyatakan bahwa ada masalah dengan Surat Edaran KPU RI, karena Surat Edaran tersebut dinyatakan Bawaslu Kota Bekasi dibuat tidak sesuai dengan Undang-Undang.

Menanggapi hal tersebut, Adri, Koordinator Daerah JPPR Kota Bekasi menyatakan, ada pemahaman hukum yang tidak baik dalam hal meloloskan kedua partai tersebut. Diketahui, Bawaslu menerangkan bahwa pihaknya yang meloloskan dua partai tersebut karena ada Undang-Undang yang posisinya lebih tinggi daripada Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (PerBAwaslu), Senin 22/10/2018 di Bekasi Rilis ini sampai di meja redaksi.

“Semestinya Bawaslu Kota Bekasi memahami konteks hukum, dimana Undang-Undang dapat diatur kemudian di Peraturan KPU maupun Bawaslu secara lebih sepesifik. Hal ini kemudian menunjukkan ketidakfahaman komisioner Bawaslu Kota Bekasi terhadap konteks hukum yang ada,” Ungkap Adri.

Menurut Adri, jika segala urusan dibawa kembali kepada Undang-Undang, artinya, ada yang tidak sinkron antara Undang-Undang dengan PKPU maupun Perbawaslu, oleh karena itu, menurutnya, mesti ada Pengujian Peraturan terhadap Undang-Undang.

“Jangan-jangan, kelemahan hukum yang terdapat di undang-undang Pemilu dibiarkan, dan kemudian kelemahan undang-undang ini digunakan oleh sekelompok pihak yang berkepentingan untuk melanggengkan kepentingannya atau bahkan digunakan oleh mereka untuk cari aman,” Ujar Adri.

Adri mempertanyakan, jika Undang-Undang difahami sebagai rujukan utama, karena posisinya yang lebih tinggi, lalu bagaimana mungkin Bawaslu tingkat Kota mampu mengabaikan produk hukum yang lebih tinggi yang dikeluarkan setingkat KPU RI.

“Bawaslu menyatakan bahwa Surat Edaran KPU RI tidak bisa dibenarkan karena masih ada undang-undang yang mengatur, tapi, bagaimana mungkin Bawaslu tingkat Kota mengabaikan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI, karena KPU RI lebih tinggi tingkatanynya daripada Bawaslu tingkat Kota, ini ada yang aneh,” Jelas Adri.

“Perlu di ingat, bahwa dibawah Undang-Undang itu masih ada Perarturan Daerah (Perda), jangan sampai, karena pemahaman Bawaslu Kota Bekasi, Perda jadi tidak dianggap, karena ada Undang-Undang diatasnya,” imbuh Adri. [ Red ]

 

News Warta Publik

Ilustrasi google