Jakarta, Pakuan Pos – Pada hari ini Senin, tanggal 8 November 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor yang dibangun oleh PT. Abdi Mulia Propertindo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Nomor: 445/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU;

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor yang dibangun oleh PT. Abdi Mulia Propertindo ini diajukan oleh 2 (dua) orang Konsumen yaitu atas nama Sdr. Erwin Kurniawan yang telah membeli unit umah sebesar Rp. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan Sdri. Nasripan Achmad yang telah membeli unit rumah sebesar Rp. 148.600.000,- (seratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) akan tetapi tidak mendapatkan unit rumah yang dijanjikan;

Zentoni menambahkan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor yang dibangun oleh PT. Abdi Mulia Propertindo ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor yang dibangun oleh PT. Abdi Mulia Propertindo untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka untuk melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan yaitu kepastian serta kesanggupan dari Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor yang dibangun oleh PT. Abdi Mulia Propertindo untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima unit rumah kepada para konsumen;

Dalam Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perumahan Griya Abdi Cilendek Bogor yang dibangun oleh PT. Abdi Mulia Propertindo ini LBH Konsumen Jakarta menunjuk 3 (tiga) orang Calon Pegurus yaitu (1) M. Ihsan, S.H., M.H., MSi., Sdri. Eka Jumainar, S.H., dan Sdri. Siti Noorhaida, S.H., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tutup Zentoni;

Siaran Pers
LBH Konsumen Jakarta

Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif
WA: 081317422079