Pakuan pos – Terhitung mulai hari ini, Senin, tanggal 29 Juni 2020 Pukul 10.00 WIB, LBH Bogor telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Kavling Koperasi Prosyar Bogor. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas Kavling Koperasi Prosyar Bogor akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh Koperasi Prosyar Bogor;

Sesuai Perjanjian Jual Beli Kavling Koperasi Prosyar disebutkan bagi Konsumen yang telah membayar lunas sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk boking fee sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan: (1). Kavling Tanah seluas ± 100 M2, (2). 2 (dua) batang pohon kurma, (3). 1 (satu) buah kolam ikan lele beserta ± 10.000,- (sepuluh ribu) bibit ikan lele;

LBH Bogor menduga Koperasi Prosyar Bogor selaku pemilik Kavling Prosyar Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan

Untuk itu LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Kavling Koperasi Prosyar Bogor agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di:

LBH BOGOR
Jl. K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor

Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Siaran Pers

LEMBAGA BANTUAN HUKUM BOGOR
Advokat dan Pembela Umum

ZENTONI, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif