Laode Koso Harap PAW 7 Anggota DPRD Sesuai Aturan

0
451

Laworo,News Warta Publik-Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Koso berharap proses pergantian antar waktu (PAW) tujuh anggota DPRD Mubar sesuai aturan.

Kata dia, kalau mengacu pada aturan, tiga pekan kedepan SK Gubernur Sultra soal PAW tersebut sudah terbit.

“Kita harapkan pak Gubernur Sultra Ali Mazi agar dalam penerbitan SK PAW itu sesuai aturan,” kata Koso saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (11/10/18).

Menurut Koso, informasi yang diperoleh secara lisan dari Pimpinan DPRD Mubar bahwa daftar nama PAW itu sudah masuk di meja gubernur.

“Saya dapat informasi 7 nama itu melalui Bupati Mubar, Laode M. Rajiun Tumada sudah sampai sama gubernur,” tuturnya.

Kordinator Divisi Tekhnis, KPUD Mubar, La Ode Irwan mengatakan daftar 7 PAW itu sudah diserahkan ke Pimpinan DPRD Mubar sejak tanggal 2 Oktober 2018.

Jelas Irwan, bila mengacu aturan yang berlaku, paling lambat 7 hari dari DPRD Mubar sudah masuk ke Bupati. Selanjutnya, dari bupati ke gubernur waktunya juga paling lambat 7 hari.

“Kalau Gubernur untuk menerbitkan SK PAW itu butuh waktu 14 hari. Seperti itu prosedurnya,” tegas Irwan via selularnya.

Sementara itu pimpinan DPRD Mubar, Cahwan dan Uking Djasa saat dihubungi melaui telepon soal PAW tersebut tidak diangkat.

Sekedar diketahui anggota PAN Mubar yang masuk PAW tersebut sebanyak tiga orang. [ Red ]

Kontributor by Laode Pialo
News Warta Publik