Karawang, Pakuan pos – Sebagai kota perlintasan dan dekat dengan perbatasan ibukota, Karawang menjadi sasaran peredaran narkotika dan masuk kategori zona merah. Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional BNN AKBP M Julian, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin 23 Desember 2019, dikantor BNN Karawang, Jalan Husni hamid kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat.

Konferensi pers dilaksanan menjelang kegiatan BNN tahun 2020 dan capaian kinerja BNNK Karawang tahun 2019 dan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika P4GN.

Kepala BNN didampingi Bidang Pencegahan, Wulan dan Bidang Pemberantasan Gunadi mengatakan, banyaknya modus yang sering dipakai oleh para pengedar, menjadi tantangan baginya untuk bekerjasama dengan beberapa elemen penting, diantaranya adalah Pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Lapas Danyon 305, Kodim 0604 dan instansi terkait yang sampai saat ini bersinergi dan yang paling banyak membantu adalah rekan-rekan media. “Tanpa peran media, kami tidak akan seperti ini,” ujarnya.

Ditahun 2019 BNNK Karawang menerima Laporan Kasus Narkoba LKN sebanyak 13 dengan jumlah tersangka 34 orang menjadi terdakwa, dari 2 LKN terdapat 2 LKN dengan status telah P21, 11 LKN dengan status Limpah Satuan Narkoba Polres Karawang, dengan jumlah tersangka 32 orang lengkap dengan Barang Bukti Sabu 98,6 gram, Ganja 6 gram, Tembakau Gorila 5 gram.

Sementara, Wulan mengajak kepada awak media, untuk bekerjasama dengan BNNK. Menurutnya, tanpa media BNNK bukan apa-apa, karena dengan Perda 2019 dan tahun 2020 nanti, Perbup akan terbit dengan sasaran pelosok desa.

“Dengan keterbatasan kami, maka BNNK akan bekerjasama dengan media yang jangkauan dan penyebaran informasinya lebih luas,” terangnya. Ada aturan yang mengatur tentang tindak pidana yang pelakunya hanya dikenakan hukuman rehabilitasi.

“Jadi yang masuk kategori pidana Narkotika, ketika pelaku ditangkap beserta barang bukti dan bagi pemakai, hanya di rehabilitasi saja,” papar Kepala BNNK Karawang. (Rop)