Jakarta, Pakuan Pos – Guna menekan lonjakan virus Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah di Pulau Jawa – Bali hingga 2 Agustus mendatang.

“ Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika social, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo, lewat konferensi pers, Minggu (25/7).
PPKM level 4 ini, kata Presiden, merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Selain itu, guna mengurangi mobilitas masyarakat, sejumlah jalan juga ditutup.
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus corona di tanah air belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Perlu diamini bahwa angka kesembuhan per hari pun tergolong tinggi. Akan tetapi, jumlah pasien yang meninggal dalam sehari pun tidak kalah tinggi jumlahnya.

Terkati perpanjangan PPKM Level 4 ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn mengungkapkan, pada prinsipnya PWRI mengapresiasi kebijakan pemerintah soal PPKM Level 4, namun juga harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan lain yang menyentuh persoalan ekonomi yang bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini, kata Suriyanto, hendaknya bisa dilihat dalam perspektif yang lebih luas, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan pasar, atas upaya maksimal pemerintah dalam menangani pandemic Covid-19.

“ Kami mengapresiasi kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 ini, namun pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek lain, khususnya dalam dalam hal ekonomi. Selain itu, perpanjangan PPKM level 4 ini juga harus diimbangi dengan disiplin dan kesadaran masyarakat dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat, sehingga penyebaran Covid-19 bisa direm, dan melandai seperti yang kita harapkan bersama. Dengan demikian, ekonomi kita akan tumbuh kembali,” terangnya.

Suriyanto mengingatkan, pemerintah harus membantu perekonomian masyarakat terutama kelompok di lapis bawah dengan bantuan langsung tunai (BLT) yang cukup, karena kebijakan PPKM ini membatasi ruang gerak masyarakat, sehingga berdampak masyarakat sulit dalam melakukan aktifitas ekonominya.

“ Secara konstitusi, tugas pemerintah adalah melindungi rakyat diantaranya dari bahaya pandemic, serta memberi kesejahteraan bagi mereka. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah rakyat, sehingga tumbuh kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi pandemic ini,” ujar Ketum PWRI Suriyanto PD.

Tercatat hingga 25 Juli atau hari terakhir penerapan PPKM Level 4, kasus virus corona di tanah air sudah mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Dari angka itu, sebanyak 2.471.678 telah sembuh dan 82.013 meninggal dunia.
DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus positif terbanyak yakni 786.880 per 25 Juli. Dari jumlah itu, 702.450 telah sembuh dan 11.282 meninggal dunia.
Daerah kedua dengan kasus positif terbanyak adalah Jawa Barat, yaitu 563.767 kasus per 25 Juli. Sebanyak 426.222 telah sembuh dan 8.023 meninggal dunia usai terinfeksi virus corona.

Daerah berikutnya yang memiliki kasus positif Covid-19 terbanyak yaitu Jawa Tengah. Ada 348.815 kasus per 25 Juli. Sebanyak 271.672 telah sembuh dan 16.550 pasien meninggal dunia.
Sedangkan di daerah Bali redaksi beritabicaranetwork memperoleh data terakhir per hari ini Minggu (25/7/2021), orang terkonfirmasi positif 990, menjadi 68.711 orang. (68.455 WNI & 256 WNA).
Pasien yang sembuh 697, menjadi 56.838 orang. (56.597 WNI & 241 WNA).
Meninggal dunia tercatat 27 orang, sehingga menjadi 1.957 Orang (1.951 WNI & 6 WNA).

Yang sedang menjalani perawatan 9.916 orang (WNI 9.907 & WNA 9).
Sebelumnya, sejumlah kalangan menolak PPKM Level 4 diperpanjang. Terutama para pedagang dan pelaku usaha yang merasa pembatasan mobilitas masyarakat membuat omzet mereka turun drastis. Bahkan pedagang kaki lima di Bandung sempat mengibarkan bendera putih. (Jgd)