Pakuan pos – Hingga akhir 2017 lalu sudah 900 kepala desa bermasalah dengan hukum karena masalah dana desa. Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalahgunaan dana desa.

Jumlah ini disinyalir bakal terus meningkat mengingat sulitnya mengawasi 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia. Di lain sisi, masih banyak perangkat desa yang tidak memahami sistem pelaporan dana desa sesuai dengan aturan.

Dari jumlah tersebut, diduga penyalahgunaan dana desa akibat korupsi adalah yang paling banyak terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai, modus korupsi dana desa sebenarnya memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif.

Mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan. Lemahnya pengawasan adalah salahsatu penyebab suburnya korupsi dana desa.