Jakarta, News Warta Publik– Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Disampaikan Yadi S. Sos, selaku Kordinator PTSL Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bahwa belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah-red). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Yadi kepada MMN, Minggu (26/8) kemarin.
Yadi menjelaskan, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: Sandang, Pangan, dan Papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
“PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” jelasnya.
Hal sama dikatakan Sani selaku Kordinator Pengukuran Lapangan PTSL Kelurahan Duri Kepa, bahwa dirinya berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi masyarakat Indonesia.
“PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat diwilayah Kelurahan Duri Kepa tepat sasaran,” tutur Sani, disela kesibukannya saat pengukuran tanah diwilayah RT 01/03.
Lanjut Sani, kami upayakan dan pastikan bahwa pelaksanaan penyelesaian program PTSL di Kelurahan Duri Kepa akan sesuai target.
“Saat ini pelaksanaan pengukuran tanah sudah mencapai 90 persen,” ujarnya.
Sementara itu Ketua RW 03 Kelurahan Duri Kepa, H Idih Sanam, mengapresiasi dan sambut baik pelaksanaan program PTSL yang sudah berjalan dan sudah mendekati tahap penyelesaian pengukuran.
“Terima kasih kepada pemerintah, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Duri Kepa, bapak Muhamadong, dan panitia pelaksana program PTSL Kelurahan Duri Kepa, yang telah menjalankan dan melayani masyarakat dalam program PTSL ini,” tandasnya.[ Red ]
Reporter by Chairul Anwar
News Warta Publik