Keluarga Korban, Minta Pengeroyok M. Nurul Saprudin diproses Hukum

0
534

Tangerang, News Warta Publik– kasus penggeroyokan yang diderita M.Nurul Saprudin (19) warga kampung cilongok, Kelurahan Paku Haji, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum ada titik terang. Kamis, (4/10/18)

Akibat penggeroyakan yang dilakukan pemuda wilayah cogrek, Minggu, (2/9/18), sekitar pukul, 03.00 Wib, M.Nurul Saprudin menderita luka dikepala dan lebam diwajah, “Keluarga menginginkan di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, agar dapat efek jera akibat perbuatan nya, dan tidak ada lagi kekerasan antar pemuda, dalam hal ini pengeroyokan atau pun perkelahian, kami meminta Polsek Paku Haji memproses kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi kebiasaan main hakim sendiri” ujar Syukron Nur Arifin, SH salah satu Penasehat Hukum keluarga Korban.

“karena kasus ini sudah sebulan belum diproses maka kami dari pihak Keluarga meminta kepada Polsek Paku Haji agar memproses Hukum secara adil tanpa pilih kasih itu sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 (Equality Before of Law)” lanjutnya.

“tolong bantu saya kalau memang ada yang melihat pelaku segera informasikan ke saya, nanti saya sendiri yang jalan, anggota saya sudah berulang kali ke sekitar rumah pelaku dan pelaku tidak ada.” ungkap AKP. Suyatno, SH Kapolsek Paku Haji ketika wartawan meminta konfirmasi melalui Whats app perihal kasus Pasal 170 KUHP. Kamis, (4/10/18)

“seharusnya pelaku sudah diproses karena bukti yang ada sudah sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. (“KUHAP”) pasal 184.” cetus Syukron Nur Arifin, SH, salah satu penasehat Hukum keluarga korban.

“kami tidak akan berhenti sampai disini, jika pelaku belum diproses oleh Polsek Paku Haji, kami akan mencari keadilan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum positif” lanjutnya.

“Dalam Hal ini seharusnya polisi menjalankan sesuai aturan KUHAP Yakni, memanggil yang diduga pelaku melalui surat panggilan pertama, jika tidak hadir, maka lanjutkan surat kedua dan seterusnya, dan jika tidak hadir jg, maka segera di tetapkan menjadi tersangka, Jika yang diduga kabur, maka segera di tetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)” tandasnya.[ Red ]

 

Reporter by Chairul Anwar
News Warta Publik