Ternate, Pakuan pos – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ( Kejati Malut ) melakukan penahanan terhadap dua orang mantan pejabat Samsat Halmahera Timur (Haltim) terkait dugaan korupsi pajak kendaraan di Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Samsat Haltim tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ( Kajati Malut ) Dr.Erryl Prima Putra Agoes melalui Asisten Pidana Khusus Irwan Datuiding dalam keterangannya mengatakan kedua tersangka dengan insial ZU alias Dede mantan pejabat Samsat Haltim dan IK mantan bendahara Samsat Haltim pada, Kamis (10/9/2020) malam ini telah di lakukan penahanan selama 20 hari.

“Penahanan eks Kepala Samsat dan eks Bendahara UPTB Samsat Halmahera Timur (Haltim) itu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak
dan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Maluku Utara atas Penerimaan Pajak Kendaraaan Bermotor pada UPTB Samsat Halmahera Timur tahun 2018,” ujar Irwan Datuiding mewakili Kajati.

“Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama 8 jam dimulai pukul 11.00 sampai 17.00 WIT,” sambungnya.

Sementara terpisah Kasi Penkum Kejati Malut Richard mengatakan keduanya di tahan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut di jerat dengan pasal melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang merugikan Keuangan Negara kurang lebih sekitar 650 juta rupiah berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik lebih dulu memeriksa kesehatan kedua tersangka di RS Bhayangkara.

Selanjutnya kedua tersangka di lakukan Penahanan sementara di Rutan dan Lapas Perempuan Ternate untuk menjalani proses hukum. (Muzer)