Bogor, Pakuan Pos – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bogor menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari Tindak Pidana Umum berupa Narkotika, Psikotropika dan Barang Bukti lainnnya sebanyak 157 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht), pelaksanaan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor Jalan Ir. H. Djuanda No. 6 Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat.

” Ya pagi tadi sekira pukul 10.30 telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika dan Barang Bukti lainnnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Sekti Anggraini, SH.MH saat ditemui usai pemusnahan BB, di kantor Kejari setempat, Selasa ( 7/9/2021)

Sekti Anggraini menyebut Pemusnahan Barang Bukti dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Tinggi Bandung, Mahkamah Agung R.I Jo Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor No: 126/M.2.12/Kpa.05/09/2021 tanggal 06 September 2021sebanyak 157 perkara pidana yang dimusnahkan.

” Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di bakar adalah Narkotika jenis shabu sebanyak 354,1354 gram, Narkotika jenis ganja dan tembakau sintetia sebanyak 2,876,1871 gram,” ujar Sekti.

Sekti menambahkan selain itu ada barang bukti jenis Psikotropika diantaranya, tramadol 26 butir, alprazolam 66 butir, trihexyphemidyl 84 butir dan herymer 234 butir.

Kemudian imbuhnya, Barang rampasan lainnya ada handphone 62 unit, Senjata tajam 11 bilah, Uang palsu 1.204 lembar, Timbangan digital 24 unit, Alat hisap 21 set, Pakaian 9 helai, Tas 32 buah, Dompet 2 buah, Ikat pinggang 1 buah.

Barang bukti lainnya yang turut di musnahkan adalah Kacamata 1buah, Obeng 2 buah -Linggis 1 batang -Kartu atm 1 buah -Korek gas api 3 buah-Plastik klip 17 pack
-Palu 1 buah-Kantong plastik 1 buah
-Senjata api 5 buah-Peluru 51 buah
-Kunci letter t 2 buah-Kardus 1 buah
-Kertas 3 buah dan -Alat pancing 1 buah.

” Semua barang bukti tersebut telah di musnahkan dengan cara di bakar dan di potong potong serta di hancurkan menggunakan palu” aku Sekti.

Sementara Kasi Intel Ario menyatakan dengan adanya pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Psikotropika dan Barang Bukti lainnya menunjukkan kinerja Kejaksaan dalam rangka pemberantasan tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana umum lainnya di Kota Bogor dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Turut hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti tersebut seluruh Forkompinda atau yang mewakili, para Kepala Seksi serta sejumlah pegawai dan staf Kejari Kota Bogor.

Kegiatan pemusnahan BB dilaksanakan dengan tetap mentaati aturan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid – 19 dengan sangat ketat, yaitu dengan menerapkan 3M. ( Muzer )