Tobelo, Pakuan pos – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) untuk pertama kali melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice / Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kajari Halut) I Ketut Tarima Darsana didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Beni Pranata melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Jumat (25/09/2020)

Darsana mengatakan,Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Telah dilakukan penyelesaian perkara tindak pidana penghinaan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan tersangka, Rahmat Mustari dan saksi korban, Muchlis Tapi Tapi.

Pengumuman Kebebasan tersangka Rahmat Mustari dilakukan langsung oleh Kajari Halmahera Utara, I Ketut Terima Darsana disaksikan oleh korban, kedua belah pihak dan penyidik.

Kajari Halut menyampaikan bahwa diterapkannya kebijakan Restorative Justice oleh pihak Kejari Halmahera Utara ini merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

”Jadi kebijakan Restorative Justice bukan saja baru pertama kali di Halmahera Utara tetapi di Maluku Utara, ”ucap I Ketut Terima Darsana di hubungi Jumat ( 25/09/2020) malam.

Kajari menjelaskan bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis, dan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

” Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Darsana.

Kajari mengungkapkan bahwa perkara dengan tersangka atas nama Rahmat Mustari disangka telah melakukan tindak pidana penghinaan melalui ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana kepada saksi Korban Muchlis Tapi Tapi.

“Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Restoratif Justice, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” pungkasnya. (Muzer)