Demak, Pakuan pos – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Demak,menggelar Mediasi Damai atas Kasus Anak laporkan Ibu Kandung Dalam Rangka Restorasi Justice / Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan.

Restoratif Justice akan dilaksanakan Kejari Demak terkait antara korban Agesti (Anak Kandung) dengan Tersangka Sumiyatun (Ibu) yang sebelumnya viral di media sosial dalam kasus seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait tindak pidana penganiayaan.

Dalam rangka pelaksanaan Restoratif Justice terlebih dahulu Kejari Demak melakukan mediasi damai antara anak yang melaporkan ibu kandungnya dengan tersangka yang merupakan ibu kandung sendiri.

Proses mediasi damai ini berlangsung di Command Center Kantor Kejari Demak,Jawa Tengah,Rabu ( 13/1/2021)

Hadir dalam medias tersebut Anggota DPR RI Komisi IV, Fraksi Golkar H Dedi Mulyadi Sh sebagai mediator,Kapolres Demak Akbp Andhika Bayu Adhitima.S.I.K.,M.H.Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra, SH,Kasi Intel Kejari Demak Yeriza Adhytia, SH,Kasat Intel AKP moch yusuf SH ,Pengacara Tersangka Haryanto LBH Demak Raya,Tersangka Sumiyatun (Ibu)
,Korban Agesti (Anak Kandung) dan M. Rofi’i Muhklis (Barisan Kesatrian Nusantara) sebagai mediator dan Jaksa.

Mediator dari BKN (Barisan Kesatrian Nusantara) M Rofii Muhlis, menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap korban dan tersangka yang merupakan anak dan ibu.

“Saya ketua umum Barisan Kesatrian Nusantara hadir di Demak berawal dari rasa prihatin saya terhadap kasus ini. Dimana sebelum saya datang kemari, saya sudah melakukan investigasi dimana Agesti adalah putri yang solehah,” ujar Muhlis.

Begitu juga ibu yang melahirkan Agesti yakni ibu Sumiyatun merupakan ibu yang perlu dimulyakan seperti yang pernah dikatakan Rassullulah, ” Itu artinya anak harus menunjukkan baktinya pada ortu ( orang tua-red ),” cetusnya.

“Perlu menjadi penekanan bahwa Agesti mencari keadilan, jadi bukan anak durhaka, karena bentuk anak durhaka dan anak yang mencari perhatian itu beda,” sambungnya.

Sementara H Dedi Mulyadi SH, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terulang kembali.

” Saya meyakini bahwa hati yang suci akan bersatu kembali. Saya berdoa mudah mudahan permasalahan ini dapat di selesaikan dengan baik,” Saya harap tidak boleh lagi ada hinaan antara ibu dan anak jangan ada yang di pisahkan,” ujarnya

Dedi Mulyadi berikrar kalau Agesti mencabut laporan ke polisi pihaknya akan nanggung pendidikannya sampai selesai hingga kuliah sampai doktor.

Dalam kesempatan mediasi tersebut Agesti ( anak kandung ) sempat menyampaikan permohonan maaf kepada tersangka ( ibu kandung ) menganggap peristiwa ini adalah cobaan bagi mereka.

“Sebagai anak saya mohon maaf apabila ada salah terhadap ibu saya,” ujar Agesti.

” Bagaimana pun beliau sebagai orang tua yang membesarkan saya mendidik saya dengan adanya cobaan ini pasti ada hikmahnya,

Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung saya insyaah tanpa di suruh siapapun saya akan mencabut laporan ini,” tutur Agesti.

“Beliau orang tua yang sangat kuat yang saya cintai ,” imbuhnya.

Sementara tersangka Sumiyatun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini hingga bebas dari jerat hukuman dan berakhir damai.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mensupot saya disini tidak ada yang benar dan salah mungkin karena miskomunikasi saja,” tuturnya.

“Semoga dengan kejadian ini anak saya tambah dewasa, sebagai orang tua ibu minta maaf kepada anak saya semoga anak saya memaafkan saya,” sambungnya.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Demak Suhendra, SH, didampingi Kasi Intel Yeriza Adhytia, SH usai memediasi kedua belah pihak menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu menyelesaikan masalah ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang turut serta dalam menyelesaikan kasus hukum yang telah viral ini. Sebenarnya laporan ini sudah dari bulan Agustus 2020 sudah kita upayakan perdamaian,” ungkap Kajari Demak Suhendra.

Kajari Demak menyampaikan bahwasanya Jaksa dan polisi tidak bisa menolak perkara apabila sudah memenuhi deliknya.

“Namun secara administrasi saudara Agesti sudah mencabut laporannya dan sudah saling memaafkan. Insyaallah kami akan memberikan restorasi justice. Dan menghentikan perkara melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” kata Suhendra menjanjikan.

“Dengan adanya restorative justice Saya akan melaporkan kepada pimpinan. Perkara ini akan kami selesaikan dan ini sudah selesai sudah di cabut,tahap berikutnya bersedia tanda tangan surat perdamaian,”terang Suhendra.

Sementara Haryanto pengacara tersangka dari LBH Demak Raya, menyampaikan rasa syukurnya sehingga restoratif Justice bisa dikabulkan.

“Sejak awal kita pingin ada restorasi justice alhamdulilah bisa di kabulkan, dan Agesti bisa mencabut laporannya.
Secara kelembagaan kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan masalah ini hingga selesai,”

Acara mediasi dilanjukan dengan penandatanganna berkas laporan perdamaian dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi Dedy Mulyadi dan Rofii dari BPN NU. (Muzer)