Sukabumi, News Warta Publik – Kurang dari kurun waktu satu bulan Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berhasil membongkar kasus program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal tersebut melalui pengusutan terhadap dugaan korupsi pada pelaksanaan program BPNT periode bulan April hingga November tahun 2018.

Jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, harus melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 90 saksi yang dipanggil.

“Ke 90 saksi tersebut dari berbagai komponen mulai dari warga penerima manfaat, Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) hingga pengurus dari Badan Usaha Desa (Bumdes) dari seluruh desa di Kabupaten Sukabumi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Cibadak, Da’wan Manggalupang saat melakukan Pers Rilis di Kejari Cibadak, Sukabumi, pada Rabu (12/12/18).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa telah meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kami kini sudah menetapkan UK dan N menjadi tersangka,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara oleh Jaksa mengarah adanya indikasi pelanggaran dalam hal pemenuhan kebutuhan beras pada program BPNT. Warg penerima program BPNT harusnya mendapatkan beras yang berkualitas premium dengan harga Rp 9.200/kilogram.

“Pada pelaksanaannya penyaluran beras yang didistribusikan berkualitas lebih rendah yakni setara medium,” terang Kasipidsus.

Kerugian negara dari hasil perhitungan sementara besaran mencapai kurang lebih Rp3,9 Miliar hal tersebut diketahui dari selisih harga beras yang didistribusikan.

“Ya, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp. 3,9 Miliar dari hasil pendistribusian dari bulan April sampai November 2018 terhitung dari sekitar 6 juta kilogram brras yang didistribusikan, ” pungkasnya.

Jack