Bogor, Pakuan Pos – Pemerintah Kota Bogor berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor meningkatkan efektifitas penerapan RestoratifJustice yang telah diamanatkan Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Jaksa Alma Wiranta, saat berhasil dihubungi melalui saluran WhatsApp, Sabtu ( 23/4/2022).

Alma menyampaikan beberapa kegiatan yang diimplementasikan diantaranya Focus Grup Discussion (FGD) pembukaan Rumah Restoratif Justice ditiap Kelurahan pada 6 Kecamatan, yang disertai dengan launching Peraturan Walikota Bogor Nomor Nomor 18 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restoratif tertanggal 8 maret 2022, Rabu lalu (23/3/2022).

“Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restoratif sebagai SOP implementasi Keadilan Restoratif, ” ujar alumni Universitas Pertahanan.

Alma lanjutnya, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, maka untuk mendukung perlindungan masyarakat di Kota Bogor diharapkan Perwali tersebut bisa menjadi pedoman bagi para korban dan pelaku tindak pidana yang sudah berdamai dan melaksanakan kebijakan dalam RJ.

“Restorative Justice ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Bogor yang dilakukan secara optimal dalam membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum.” terangnya.

Sementara itu dalam perkembangan terhadap kebijakan Restorative Justice di tingkat Wilayah tutur Alma, beberapa peneliti, pengamat sosial dan akademisi di Kota Bogor mendorong agar kebijakan yang baik tersebut dikuatkan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perwali.

” Sehingga dengan dasar yang kuat dalam menjaga kedamaian dan ketentraman di Kota Bogor agar saluran aspirasi masyarakat yang terlembaga secara formal,” ujarnya.

Terhadap hal tersebut, Alma yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung yang diperbantukan di Pemkot Bogor menanggapinya, ” bahwa telah membuat persiapan dengan mengusulkan perubahan propemperda tahun 2022, dan dalam Naskah Akademis Raperda Rumah Keadilan Restoratif Kota Bogor.

Diuraikan pemahaman sederhana terhadap kebijakan RJ dari unsur sosilogis diantaranya:
1. upaya pemulihan keadaan masyarakat setelah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan karena melanggar norma atau kaidah.
2. penyelesaian permasalahan dimasyarakat dengan hadirnya negara menjunjung budaya sunda dalam menyelesaikan permasalahan, yaitu melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh merupakan solusi terbaik
3. Pemerintah Kota Bogor akan mengoptimalkan Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor sebagai momentum penghormatan dan pemenuhan HAM.”

“Penerbitan Perda Kota Bogor tentang RJ akan membantu memfasilitasi pemulihan keadaan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, ham, hukum yang berlaku serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor” tutup Alma. (Mzr)