Bogor, News Warta Publik– Kasus dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi pasar dan asuransi pensiun yang melibatkan direksi dan pegawai Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ), terus menjadi perhatian publik. Apalagi hampir sepekan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penggeledahan di kantor pusat, hingga kini belum ada penetapan tersangka dari korps Adhyaksa itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat pun angkat bicara soal kasus yang menimpa PD PPJ. Menurut Ade, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan dan mengikuti semua proses yang ada, sesuai aturan dan tahapan dari Kejari Kota Bogor.
“Namanya Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu harus dimanfaatkan sesuai usulan dan harus sesuai manfaatnya,” kata Ade Sarip. Selasa, (28/8/2018).
Kedua, lanjutnya, kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, pemkot akan mengikuti sesuai tahapan yang ada. Apalagi secara pribadi, Ade mengaku hanya mengikuti perkembangan berita dari media. “Paling inspektorat yang menyampaikan. Nah, sekarang bantu saja biar proses pemeriksaan itu berjalan baik dan objektif. Tapi kaitan dengan PMP itu memang dipesankan perda. Pasti diminta itu, dikaji juga karena setiap investasi perlu kajian, kemudian dimanfaatkan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Ditanya soal PMP untuk revitalisasi pasar Rp15 miliar yang tidak jadi digunakan dan akhirnya didepositokan ke bank, Ade juga menerangkan informasi tersebut harusnya ada di Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor.
“Karena kan ada Badan Pengawas dan Bagian Perekonomian, selaku bagian yang diberi tupoksi untuk melakukan pengawasan manajemen BUMD. Nanti saya akan tanyakan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor Widiyanto Nugroho menuturkan, hingga kini pihaknya belum bisa memberi informasi secara gamblang soal proses penyidikan yang tengah berjalan. Meski begitu, ia menekankan kepada masyarakat bahwa Kejari Kota Bogor tetap melanjutkan penyidikan kasus sesuai aturan dan tahapan.
“Tetap dilanjutkan. Nanti ada saatnya diinformasikan. Beri kami kesempatan untuk bekerja dulu,” singkatnya.[ Red ]
Reporter by Andy Djava
News Warta Publik