Bogor kota, Pakuan pos – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 4 Agustus lalu.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangan resminya di Bogor, Kamis (6/8/2020) menyampaikan bahwa Penerbitan Inpres tersebut dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui regulasi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Bogor.

“Di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang signifikan terjadi peningkatan, Pemerintah Kota Bogor senada dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk mengupayakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dengan mempropagandakan tertib kesehatan melalui protokol kesehatan yang disebarkan melalui berbagai media informasi,” kata Alma.

“Bahkan telah menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan setelah disampaikan berulang kali.”ungkapnya.

Alma yang merupakan Jaksa ini menegaskan, “Pemerintah Daerah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB Dalam Penanggulangan Covid-19, yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada tanggal 4 Agustus 2020 dan langsung diberlakukan.” bebernya.

Alma menegaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelanggar Perwali ada 11 jenis pasal.

“Sanksi administratif yang diberlakukan beragam sesuai dengan jenis pelanggarannya, ada 11 pasal yang mengatur terhadap bentuk kegiatan, dan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2020 merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, isi aturannya dapat diliat melalui JDIH Kota Bogor dan informasi dari Pemerintah Kota Bogor, terus dipublikasikan.” papar Alma

Lanjut Alma, “Sementara Perwali 64 tahun 2020 tentang sanksi tertib kesehatan berupa protokol kesehatan ini telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 6, dengan mengutamakan kearifan lokal dan bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk patuh,

“Satpol PP bertindak dilapangan dibantu Polri dan TNI agar dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik, serta dalam pengawasan pengenaan sanksi, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Pimpinan Forkopimda Kota Bogor dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor akan bersinergi agar pelaksanaannya efektif menurunkan peningkatan penularan.” jelasnya.

“Kami dari Bagian Hukum dan HAM Setda mempersiapkan regulasi ini sebagai pelayanan untuk aturan perlindungan masyarakat, karena dengan adanya pelonggaran kegiatan beberapa sektor dimasa Pandemi Covid-19 terus meningkat, maka pelanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana yang tertuang di Perwali Nomor 64, ” pungkas Alma di ruang kerjanya. (Muzer)