Cigombong, Pakuan Pos – Posko di tingkat desa atau kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.

“Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif,” kata Wiku selaku juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dalam pemberitaan Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Ia menjelaskan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.

“Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik,” ujar Wiku.

Wiku mengatakan, pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya.

“Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah,” terangnya.

Selain itu, pimpinan posko juga memiliki tugas, yaitu menentukan struktur dan sumber daya manusia (SDM).

Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna.

Wiku juga mengungkapkan, alur pelaporan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya, yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat.

“Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kinerja posko Covid-19 di setiap tingkatan akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sebagai tindak lanjut, Satgas mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Posko penanganan ini menjadi pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 berskala mikro.

“SE ini berlaku 12 Februari sampai 22 Februari dan akan dievaluasi lebih lanjut,” kata Wiku.

Atas kejadian dugaan pembiaran atas penerapan protokol kesehatan di Desa Ciburuy saat penyaluran bansos BPNT Mandiri, Sabtu (22/05/21), maka fungsi satgas Covid – 19 Desa Ciburuy harus dikaji ulang fungsinya oleh pihak – pihak terkait. Terlebih, tugas pokok dan fungsi satgas itu dibiayai oleh uang rakyat, yang berpeluang pada kerugian uang negara. (Raden)