Elf Ngetem, Penumpang Kena Retribusi

0
2316

Sukabumi, News Warta Publik Warga pertanyakan pungutan uang peron Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupa pungutan sebesar Rp 500, yang diminta kepada setiap penumpang saat kendaraan jenis Elf ” ngetem ” di sekitar terminal Jubleg Baros Sukabumi.

Kejanggalan Retribusi tersebut juga dikeluhkan  warga yang saat itu sedang berada di dalam kendaraan Elf saat kendaraan tersebut yang berisi penumpang ” ngetem” menunggu penumpang lainnya, saat itu oknum petugas datang menghampiri Penumpang untuk meminta retribusi sebesar lima ratus rupiah dengan label ” Jasa Pelayanan Penumpang , ” Sabtu 21/7/2018.

” Ini uang apa mas ? ” tanya Rian saat diminta petugas didalam Elf jenis kendaraan di daerah tersebut.

Sementara warga yang lain juga heran dengan pungutan tersebut karena selama ini pungutan yang dibebankan Penumpang hanya baru kali ini ditemukan.

” Iya mas..aneh kalau disini setiap penumpang dimintai uang peron, di terminal lain ga ada tuh,” timpal Penumpang lainnya membenarkan adanya pungutan uang peron kepada setiap penumpang.

Warga yang penasaran tentang uang peron jasa pelayanan penumpang terus bertanya kepada petugas, namun petugas tidak mau menjelaskan dan terkesan menutupi hal tersebut terjadi saat penumpang menanyakan Resi uang peron tersebut, petugas tampak terlihat gugup.

Saat ini kami belum menanyakan kepada pemerintah kabupaten Sukabumi tentang Perda Kabupaten Sukabumi no 16 tahun 2011 yang tercantum dalam karcis Retribusi tersebut apakah masih berlaku ataukah sudah kadaluarsa.

Harapan warga pemerintah Sukabumi bisa menjelaskan transparansi kepada warga tentang pungutan uang sebesar Rp 500,- tersebut kepada penumpang yang hendak berpergian ke Sukabumi dengan menggunakan jasa angkutan umum tersebut. [ Red ]

 

Reporter by Andy Djava
News Warta Publik