Bogor Kota, Pakuan Pos – Setelah sukses meluncurkan layanan Drive Thru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan infrastruktur bagi penyandang disabilitas. Fasiitas tersebut disediakan di pintu masuk kantor Disdukcapil, Jalan Adna Wijaya, Tegal Gundil, Kota Bogor. Menurut Kadisdukcapil, hal itu dilakukanya untuk lebih memaksimalkan pelayananya kepada masyarakat.

“Ya, saat ini kami sedang membangun fasilitas jalur masuk bagi masyarakat penyandang disabilitas. Fasilitas itu kami sediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dari kami”, ujar Kadisdukcapil Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, kepada Djava Media Grup di area pelayanan Disdukcapil, Jum’at (15/10/2021).

Pada jalur itu, lanjut Sujatmiko, pihaknya akan menyediakan juga fasilitas alat bantu serta menyiagakan petugas untuk membantu masyarakat penyandang disabilitas.

“Di jalur ini kami akan sediakan kursi roda dan alat bantu lain bagi penyandang disablitas serta menempatkan petugas kami untuk membantu mereka”, katanya.

Sebelumnya, masih kata dia, Disdukcapil Kota Bogor juga telah sukses meluncurkan layanan melalui aplikasi bernama Sistem Kependudukan Catatan Sipil Berintegrasi Layanan Prima, yang kini dikenal masyarakat Kota Bogor dengan sebutan Si Kancil Berlari.

Selain itu, dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Bogor menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) 1, 2 dan 3. SOP 1 merupakan loket layanan cepat langsung cetak, SOP 2 loket layanan umum dan SOP 3 merupakan loket layanan Online Si Kancil Berlari.

“Dengan layanan Online Si Kancil Berlari, masyarakat bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti e-KTP, KK, Akta Kelahiran serta adminduk lainnya, tanpa harus datang. Jadi masyarakat datang ke Disdukcapil tinggal ngambil dokumen yang sudah jadi”, tandas Kadisducapil.

Menutup pembicaraan, Sujatmiko menjelaskan berbagai layanan dari aplikasi Si Kancil Berlari tersedia di Drive Thru, seperti layanan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pengambilan KTP, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan sebagai pusat informasi. (Raden/Aten)