Pangkal pinang, Pakuan pos – Setelah melalui berbagai perjuangan yang sarat kelelahan beberapa Organisasi Pers maupun insan Pers Bangka Belitung , hari ini telah sampai pada titik Kemerdekaan, kisruh Pergub UU No 18 tahun 2019 dan Juga UKW dari Diskominfo mendapatkan hasil yang Positif sehingga membuat masyarakat pers Babel lega Rabu, (11/12/2019).

Organisasi Pers yang hadir yaitu PWRI, HPI, IWO, IMO, dan Insan pers Babel serta dari humas Pemprov dan Kadis Kominfo Babel yang hadir di ruangan kantor Wakil Gubernur Babel.

Wakil gubernur Abdul Fatah, menyampaikan kepada seluruh insan pers dengan surat yang di berikan oleh pihak kadis Kominfo di ruangan nya menjelaskan bahwa untuk UKW ini Kita tunda dulu.

“Sehubungan dengan arahan Gubernur kepulauan Bangka Belitung mengenai pelaksanaan kegiatan UKW yang rencananya akan di Fasilitasi dinas Kominfo Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 12-13 Desember 2019 dengan ini disampaikan bahwa kegiatan tersebut di tunda untuk waktu yang tidak ditentukan hal ini di karenakan adanya penolakan dari organisasi wartawan di luar PWI Agar peserta sebanyak 30 orang di perbarui lagi karena tidak mengakomodir peserta di luar PWI serta mengingat waktu terkait dengan penggunaan anggaran yang tidak memungkinkan lagi berkenaan hal tersebut kami menyampaikan permohonan maaf dengan penundaan kegiatan ini dalam rangka menjaga kondusifitas hubungan antar organisasi pers yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung maupun dengan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung sebagai pasilitator kegiatan ini,” ungkapnya

Ketua DPD PWRI Babel menanggapi hal tersebut yang disampaikan oleh bapak Wakil gubernur babel, Ia merasa senang atas keputusan dari surat tersebut dan ini adalah contoh perjuangan pers Babel

“Ini sebagai contoh perjuangan insan pers di daerah demi terlaksananya demokratisasi bagi seluruh insan pers di Indonesia dan ini akan menjadi pondasi bagi organisasi pers dalam rangka memenuhi persyaratan registrasi organisasi pers ke dewan pers, dan Bangka Belitung menjadi contoh bagi Provinsi lain di seluruh Indonesia yang mana Pemerintah daerah itu di seluruh Indonesia wajib mengedepankan keAdilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertulis di sila ke 5 di dalam pancasila,” ujarnya

Rikki Fermana selaku ketua HPI Babel pun menyambut baik akan halnya surat tersebut.

“Mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintahan Provinsi Babel khususnya ke bapak Gubernur dan juga DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang sudah cepat mengakomodir masyarakat pers yang ada diBabel dan langkah tersebut di nilai sangat tepat untuk menjaga kondusifitas dan kedamaian di Provinsi Bangka Belitung kususnya di masyarakat pers dan juga dalam hal ini Pemerintah pun tahu karena bukan hanya organisasi tersebut yang ada di Bangka Belitung ini namun ada juga organisasi HPI, PWRI, IWO, IMO, yang fungsinya pun juga sama untuk membangun Provinsi Babel ini,” tutupnya.

Senada dengan rekan-rekannya Pengiat Pers BangkaBelitung, Wantoni sangat mengapresiasi Keputusan Gubernur Babel yang cepat tanggap dengan Kekisruhan yang terjadi dalam sepekan ini, kita sama-sama menjaga Kondusifitas Babel tercinta ini, kami juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada DPRD Babel atas apa yang menjadi keluhan kami diakomodir oleh Wakil rakyat Babel.

Masih menurut Wantoni, untuk digaris bawahi setelah Reformasi siapapun bisa mendirikan Organisasi Pers yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 , harusnya Tidak menjadi monopoli satu Organisasi saja, bahkan UU Pers juga mengakomodir hal tersebut dipasal 7
Wartawan bebas memilih Organisasi Pers.

Terkait polemik UKW sepekan ini, dikarena ada aturan dari PWI, siapa saja bisa ikut UKW tetapi harus ikut menjadi anggota PWi, tentunyakan itu tidak adil, Sementara kawan-kawan sudah berada di Organisasi Pers selain PWI tetapi di paksa bergabung di PWI, tentunya tidak semudah itu,” ujarnya. (Babel).