Bogor, News Warta Publik – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, selaku kuasa hukum dari kosumen Apartemen Gardenia resmi melayangkan surat somasi kepada pihak Apartemen Gardenia Bogor, yang dikelola oleh PT. DSM, pada Selasa, (18/12/2018).

Surat somasi dengan nomor Ref: 126/ZN/LBHB/XII/18, itu dilayangkan oleh LBH Bogor terhadap Apartemen Gardenia Bogor di Jalan KS. Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor yang dikelola oleh PT. DSM karena telah terjadi Wanprestasi atau Cidera janji dalam penyerahan unit apartemen kepada konsumen.

Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni memaparkan, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 36 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen No. 0290/GB/TBC/PPJB BTS/BAP/IX/2015 tanggal 14 September 2015, dijelaskan bahwa serah terima unit apartemen akan dilaksanakan pada bulan Maret 2017 atau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan kalender setelah bulan Maret tahun 2017.

“Saat ini telah memasuki bulan Desember tahun 2018, sehingga dengan demikian Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM telah melakukan Wanprestasi atau Cidera janji kepada Konsumen,” ujarnya kepada media ini.

Zentoni menegaskan, LBH Bogor memberikan tanggang waktu selama 7 hari kerja kepada Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM untuk menyelesaikan permasalahan aquo untuk menghindari langkah hukum Pidana, Perdata dan Kepailitan dari Konsumen. (Red).

News Warta Publik