Tangerang, News Warta Publik-Sebanyak sembilan(9) bangunan di RT 012/003 Kelurahan Bunder,Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,di Bongkar Paksa, Senin 03/12/2018
Penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin melibatkan, TNI Koramil Cikupa,Satpol PP, Anggota LPM, MUI , Tokoh Masyarakat,dan Polresta Tangerang, yang di pimpin langsung Camat Cikupa, Drs Hendar Herawan MM.
Sebelum pembongkaran sudah diberikan surat peringatan/SP,1,2,dan 3 di sampaikan langsung Satpol PP Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang
Penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin atas pemohon dari pemilik lahan.
Penertiban dan pembongkaran bangunan liar ini dilaksanakan pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib, pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dan kondusif.
“Sebelum melakukan penertiban dan pembongkaran pihaknya telah memberikan surat peringatan , bangunan yang tidak memiliki izin ini di jadikan tempat untuk hiburan karoke,dan menjual minuman keras, beralkohol, mereka beroperasi pada malam hari.
“Bangunan kami bongkar hari ini, karena tidak di gubrisnya surat yang di sampaikan kepada pemilik bangunan , pemberitahuan,surat peringatan sampai dengan kepembongkaran, dan semua bangun yang ada di lokasi Kelurahan Bunder yang tidak memiliki izin akan kami tertibkan,”Kata Lurah Bunder Muhidin S Pd. [ Red ]
Kontributor by Rusli
News Warta Publik