Bawaslu Kota Bekasi Permainkan Hukum Pemilu

0
678

News Warta PublikTidak adanya sanksi tegas yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi belakangan ini, membuktikan bahwa Bawaslu Kota Bekasi tidak serius dalam menjalani system pengawasan Pemilu di Kota Bekasi berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.

Korda JPPR Kota Bekasi menilai, adanya Temuan pelanggaran yang selama ini terjadi dalam menghadapi pemilu 2019, membuat Bawaslu Kota Bekasi serasa sedang mempermainkan hukum pemilu. Padahal, Undang-Undang dan Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu sudah mengatur system pemilu di Indonesia.

Seperti apa yang terjadi di Bekasi Utara atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu yang berasal dari Partai Demokrat Kota Bekasi ditemukan oleh panwascam dan PPK Kecamatan Bekasi Utara sedang membagikan sembako, dalam acara tersebut ditemukan adanya kampanye yang dibuktikan dengan stiker bergambar partai dan peserta pemilu yang bersangkutan, akan tetapi temuan yang deregister tersebut ternyata tidak diberikan sanksi apapun oleh Bawaslu Kota Bekasi, malah diloloskan dan dianggap bukan pelanggaran.

Belum lagi soal iklan kampanye peserta pemilu Kota Bekasi di media massa baik cetak maupun online yang dilakukan secara massif, Bawaslu mendadak menjadi buta terhadap pelanggaran yang terjadi, dan tidak ada upaya untuk melakukan pemanggilan selama 7 hari kerja berselang pelanggaran tersebut dilakukan.

Kami menilai, Bawaslu sejauh ini hanya mencari aman, atau bahkan kami menduga ada persengkokolan Bawaslu dengan peserta pemilu di Kota Bekasi. Mengingat, beberapa kali temuan pelanggaran yang tidak juga diberikan sanksi oleh Bawaslu, bahkan kecenderungan Bawaslu Kota Bekasi meloloskan dan melegitimasi pelanggaran tersebut, sehingga hukum menjadi terlihat lemah dan tidak berfungsi.

Bawaslu Kota Bekasi seakan tidak professional, bahkan tidak taat terhadap hukum dalam menjalani undang-undang beserta perangkat aturan yang ada, sehingga yang dikhawatirkan kedepannya adalah, pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu semakin massif, dan mengakibatkan rendahnya kualitas pemilu di Kota Bekasi.

Penanganan pelanggaran hukum pemilu di Kota Bekasi sendiri berjalan lambat, bahkan tidak ada upaya pencegahan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di Kota Bekasi.

Kami menilai, Bawaslu Kota Bekasi dapat mengintruksikan seluruh petugas di kecamatan maupun di kelurahan untuk bertindak tegas atas temuan pelanggaran pemilu, dan Bawaslu Kota Bekasi dapat menjadi support system atas temuan yang terjadi, tapi sejauh ini, Bawaslu Kota Bekasi bahkan melemahkan temuan pelanggaran di bawahnya.

Kami melihat, Bawaslu hanya fokus sosialisasi yang menghamburkan dana Negara, tapi tidak ada tindakan nyata dalam hal penegakkan hukum. Ini sangat disayangkan, dimana Pemilu yang mengandalkan pengawasan yang massif dengan banyaknya tenaga penyelenggara pemilu hingga ke tingkat kelurahan, tapi justru mereka sedang asik menghamburkan uang Negara yang tidak diimbangi dengan kinerja nyata terhadap penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi. [ Red ]

 

Adri Zulpianto
Korda JPPR Kota Bekasi

Image beritasatu