Ahli Hukum Pers : Peraturan Dewan Pers Melanggar Undang-undang Pers

0
467

” Kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berekpresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara..”

 

Jakarta, News Warta Publik-Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers (DP) yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PWRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Rabu, 21 November 2018.

Dalam persidangan itu pihak penggugat yakni SPRI dan PWRI menghadirkan ahli Hukum di bidang Pers dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Ibnu Mazjah. Dalam persidangan itu, Ibnu yang bergelar Doktor bidang Hukum alumni dari Universitas Airlangga itu secara tegas mengatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat bagi wartawan dan media.

“Bisa saja Dewan Pers melanggar UU Pers,” tegas Ibnu saat memberikan pendapatnya ketika ditanya kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas tentang kedudukan hukum peraturan-peraturan yang dibuat DP tentang Uji Kompetensi Wartawan, Verifikasi Perusahaan Pers, dan Verifikasi Organisasi Pers.

Ibnu yang pernah berprofesi sebagai wartawan Harian Merdeka dan Elshinta ini juga mengatakan, surat edaran DP yang berisi penerapan peraturan-peraturan, fungsinya bukan sebuah produk hukum yang mengikat, artinya ketika dia (DP) membuat sebuah peraturan seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“UKW itu seharusnya bukan sebuah hal yang mengikat atau menjadi kewajiban bagi wartawan karena Undang-Undang Pers sendiri tidak secara spesifik memberikan peraturan yang mengharuskan wartawan untuk melakukan apa yang disebut uji kompetensi,” urai Dosen Pasca Sarjana itu menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Di depan majelis hakim yang diketuai Halim Abdul Kohar, Hakim Desbennery Sinaga, dan Hakim Tafsir Sembiring, menekankan, kemerdekaan pers artinya adalah segala tindakan menyangkut kebebasan berkespresi dan berpendapat adalah hak yang paling hakiki dan paling mendasar yang dimiliki setiap warga negara dan bukan hanya pers nasional saja tapi hak setiap warga negara.

“Jadi pada intinya Dewan Pers memiliki fungsi pengawasan tanpa disertai pemberian sanksi dan Dewan Pers tidak berhak memberikan sanksi,” ujar dia.

Menurut Ibnu, Dewan Pers hanya sekedar memfasilitasi pers saja dan tidak bisa mengeluarkan sebuah kebijakan atau peraturan yang sifatnya mengikat.

“Dia (DP) hanya merupakan representasi dari dan organisasi pers. Adapun secara operasional menyangkut profesi wartawan yang lebih berperan adalah organsiasi pers dan Dewan Pers hanya sebagai jembatan dari masyarakat dengan organsiasi-organisasi pers itu sendiri,” papar Ibnu.

Ibnu berpendapat bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Pers untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai wartawan atau bukan.

“Jika ada rekomendasi Dewan Pers tentang itu (penentuan tentang wartawan atau bukan) berarti sudah menyalahi Undang-Undang dan merupakan pelanggaran,” ucap Ketua Advokasi dan Hukum, Ikatan Wartawan Online (IWO) itu.

Terkait, penyelesaian sengketa pers yang ditanyakan oleh majelis hakim, Ibnu menjelaskan, hal itu tidak diatur secara spesifik dalam UU Pers.

“Adapun diatur tentang penyelesaian sengketa pers tapi hanya bersifat anjuran yakni hak jawab. Dan itu ditujukan kepada medianya. Dewan Pers hanya melakukan peran mediasi,” ucap Ibnu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Lagi, ketika ditanya Majelis Hakim tentang pembinaan dalam kaitan kesalahan yang dilakukan pers apakah bagian dari perlindungan terhadap Pers, Ibnu menjelaskan, ada terminology yang dikelurkan Dewan Pers bahwa ada produk jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Media yang sudah terverifikasi akan diangap sebagai produk jurnalistik dan diberikan perlindungan, sementara media yang belum diverifikasi dianggap bukan produk jurnalistik sehingga ini tidak mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers,” jelas dia terkait perlindungan kemerdekaan pers yang dijalankan Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Do

lfie Rompas mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini telah membuktikan dua hal penting. Pertama, semua peraturan Dewan Pers adalah melanggar UU Pers dan tidak mengikat bagi insan pers. Dan yang kedua, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat kepada wartawan.

Sidang lanjutan gugatan terhadap Dewan Pers ini akan dilaksanakan pada Selasa, 27 November 2018 dengan agenda keterangan ahli dari pihak Dewan Pers selaku Tergugat.[ Red ]

 

News Warta Publik