Program Calon Bupati Petahana Kang DS Untuk Periode Kedua Nanti Akan Memperkuat Keberadaan Pesantren, Masjid, dan Madrasah

0

 



Bandung, Pakuan Pos - Gebrakan Calon Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna, yang memiliki keberpihakan dalam membantu syiar Islam kedepannya, bakal ditunjukan dengan dicanangkannya program Pembebasan  Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sarana-sarana peribadatan, bagi kalangan pondok pesantren, masjid, dan madrasah, di seluruh Kab. Bandung nantinya, sebagai bentuk perhatian Calon Bupati Bandung nomor urut 2 ini.

Hal ini tentunya akan siap di implementasikannya nanti, selama dirinya menjadi Bupati Bandung periode kedua, 2024-2029.

Hal ini terungkap saat Deklarasi Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung yang mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb untuk memenangkan Pilbup Bandung, yang akan di laksanakan Bandung 27 November 2024.


 jika menang di Pilkada Kabupaten 

Kabar gembira itu terungkap saat Deklarasi Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung yang mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb untuk memenangkan Pilbup Bandung.

Deklarasi dibacakan di kediaman Pimpinan Ponpes Al Falah Nagreg KH Cecep Abdullah Syahid, Jalan Raya Nagreg, Desa Kendan Kecamatan Nagreg, Sabtu (5/10/2024).

Cabup Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, program pembebasan dari pajak PBB ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Bandung, sebagai turunan dari Undang-undang Pesantren.

Dengan terbitnya Perda Pesantren itu pula, kata Dadang Supriatna yang akrab Kang DS ini, maka insentif bagi para guru ngaji pun sudah dapat direalisasikan dengan menggelontorkan Rp109 miliar pertahunnya dari APBD. Sebagai konsekuensi diberlakukannya Perda Pesantren ini, APBD Kabupaten Bandung berkewajiban untuk berpihak dan memberikan bantuan ke pesantren.

“Selanjutnya untuk 5 tahun ke depan, insya Allah ada program, khusus untuk sarana peribadahan, pesantren, masjid, dan madrasah, akan dibebaskan dari pajak, tidak usah bayar Pajak Bumi dan Banguan ke Pemerintah Kabupaten Bandung,” ungkap Kang DS yang diamini para ulama yang hadir.

Dan ke depannya, Kang DS pum akan meminta masukan terlebih dahulu  dari para kyai dan ulama yang tergabung dalam FPP Kabupaten Bandung, begitu dirinya terpilih di Pilkada Kabupaten Bandung.

“Begitu saya terpilih lagi menjadi Bupati Bandung, maka dari FPP berkumpul untuk membahas bagaimana soal mekanismenya dan kriteria pesantren, masjid dan madrasah, yang berhak difasilitasi dan mendapat bantuan Pemkab Bandung setiap tahunnya,” tegas Kang DS lagi.

Sebagai eksekutif, selaku Bupati kabupaten Bandung nantinya, jika ia terpilih, ia hanya tinggal melaksanakannya sebagai implementasi janji politiknya.

“Kebijakan ini penting, tapi kebijakan berdasar kepada keputusan politik yang ditentukan melalui Pilkada 27 November 2024,” tandasnya.

Menurut Kang DS, calon lainnya belum tentu berani berfikir dan mengeluarkan kebijakan seperti ini karena beda pemikiran.

“Yang lain belum tentu nyaah (sayang) ke guru ngaji karena beda kepala beda pemikiran. Hanya saja background saya pernah ngaji, pernah sekolah di madrasah, yakin saya akan selalu ingat untuk memuliakan para ulama,” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini.

Program ini menurutnya juga dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Bandung yang Lebih Bangkit Edukatif, Dinamis, Agamis, Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.

Untuk mewujudkan Indonesia Emas tersebut, salah satunya melalui peningkatan SDM berkualitas dan profesional, serta berakhlaqul karimah.

“Karena membentuk akhlaq merupakan implementasi dari diturunkannya Nabi Muhammad oleh Allah SWT dalam rangka untuk menyempurnakan akhlaq, yang kemudian misi Rosullullah untuk menyempurnakan akhlaq ini diwariskan kepada para waliyullah dan para alim ulama, sehingga wajib bagi saya untuk membantu para ulama,” tandas Kang DS.

Kang DS sangat menaruh harapan besar kepada institusi pesantren yang telah menciptakan lapangan kerja dan menciptakan generasi muda yang berkarakter dan Beraklaqul karimah dalam memimpin bangsa.

“Intinya dorong dengan doa melalui jalur langit agar program bebas pajak pesantren ini nantinya terealisasi. Karena saya yakin takdir tidak bisa diubah kecuali dengan doa, baik secara lisan maupun bil fi’li (perbuatan),” ucap Kang DS.

Selain tuan rumah deklarasi Pimpinan Ponpes Al Falah Nagreg KH Cecep Abdullah Syahid, tampak hadir pula dari Himpunan Alumni Miftahul Huda (Hamida) Kabupaten Bandung wilayah timur KH Aang Syamsul Ulum. 

Tampak hadir juga Wakil Ketua Forum Ponpes KH Iing Rohimin, Pimpinan Ponpes Al Falah Cicalengka KH Ahmad Syahid, pimpinan Ponpes Assyifa Cicalengka KH Ujang Hidayat, dan Pimpinan Ponpes Miftahul Hasanah KH.Olan Maulana.

Cabup Dadang Supriata mendoakan kehadiran dan niat para kyai dan ulama di Forum Ponpes Kabupaten Bandung ini dicatat sebagai ibadah.

Sementara itu Pimpinan Ponpes Al Falah Nagreg KH Cecep Abdullah Syahid menyatakan deklarasi dukungan FPP Kabupaten Bandung sangat beralasan.

Para alim ulama yang tergabung dalam FPP Kabupaten Bandung, dalam deklarasinya siap mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna/Ali Syakieb, untuk melanjutkan kepemimpinannya di Kabupaten Bandung periode 2024-2029,” tandas KH Cecep.

KH Cecep berikut semua alim ulama di Kab. Bandung, telah sangat merasakan keberhasilan kang DS dalam kepemimpinannya menjalankan roda pemerintahan di Kab. Bandung.

KH. Olan Maulana dari Pesantren Miftahul Hasanah dalam kesempatan yang sama, sangat berharap berbagai program yang sudah dirasakan kebermanfaatannya oleh umat, khususnya diperiode pertama  Bupati Kang DS, diharap bisa terus berlanjut, dan akan semakin merambah berbagai sektor, sehingga tercipta nantinya masyarakat yang kuat dan madani  di periode kedua berikutnya. (Bms



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top