Jakarta, Pakuan Pos - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud turut mendampingi Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo pada rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional/RPJPN) Tahun 2025-2045, beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut menjadi momen penting dalam menentukan arah pembangunan Indonesia dalam dua dekade mendatang. Kemendagri menyampaikan dukungan penuh terhadap draft terakhir RUU RPJPN 2025-2045.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (5/7/2035), Restuardy mengatakan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 merupakan hasil evaluasi dari RPJPN 2005-2025, dengan fokus pada transformasi menyeluruh berbasis kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk mendorong kemajuan Indonesia.
Berbeda dengan RPJPN sebelumnya, RUU RPJPN 2025-2045 sudah mencakup gambaran pencapaian Indonesia selama 20 tahun terakhir. Pendekatan dalam RUU terbaru ini juga berubah menjadi lebih kuantitatif, dengan target-target yang jelas dan terukur hingga tahun 2045. "Hal ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam menyelaraskan target kinerja 20 tahunan dalam RPJPD dengan RPJPN," tambahnya.
Selain itu, Rancangan Akhir RPJPN juga memasukkan pengembangan kewilayahan yang memberikan indikasi arah pembangunan regional. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pengembangan daerah masing-masing, sesuai dengan arahan pembangunan nasional.
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembangunan daerah adalah bagian integral dari pembangunan nasional. Namun, dengan otonomi daerah yang luas, perencanaan pembangunan daerah juga bersifat otonom.
"Perencanaan pembangunan daerah harus memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan nasional seperti RTRW Nasional, RPJP Nasional, RPJMN, dan RKP," jelas Restuardy.
Kemendagri, melalui Ditjen Bina Bangda, telah mengadakan pembahasan intensif bersama Bappenas sejak Mei 2023. Beberapa poin penting yang dihasilkan antara lain: periodesasi RPJPN yang sama dengan RPJPD serta pelaksanaan RPJPN yang dibagi menjadi empat tahap periode RPJMN.
"Dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang harus mencakup hal-hal makro, sedangkan dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan menjadi instrumen operasional RPJPN dan RPJPD," terang Restuardy.
Kemendagri juga telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan bersama Bappenas mengeluarkan SEB Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045. Saat ini, pemerintah daerah tengah menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 dengan mengacu pada Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045.
Rapat ini menegaskan komitmen Kemendagri dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah, sejalan dengan visi Indonesia maju pada tahun 2045. (PR)