Jayapura, Pakuan Pos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah menetapkan ART sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, tersangka yang merupakan pejabat Pejabat Pelaksana Teknis pada Kegiatan (PPTK) pada proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021, diduga melakukan kegiatan korupsi hingga merugikan Negara 1,9 Milyar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba.
“ Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024,” ujar Alexander Sinuraya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/06/2023 Tanggal 23 Juni 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-04/R.1.10/Fd.1/07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I.
“ Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk langsung rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan 85 batang tiang pancang jembatan,” bebernya.
Disebutkan sesuai Kontrak N0 :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 nilai proyek Rp.3.122.427.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 sampai dengan 20 September 2021,
Lukas Sinuraya menyebut rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan serta Tersangka berperan aktif dalam proses pencairan dana kepada rekanan yang tidak sesuai fakta/hasil pekerjaan di lapangan sehingga Negara di rugikan sebesar Rp. 1.937.193.912 sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kab. Mamberamo Raya.
Selanjutnya tersangka ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tahap I pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021 langsung di lakukan penahanan.
Kajari Jayapura menambahkan, atas perbuatan tersangka ART dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (MZR)