Serang, Pakuan Pos - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr, Siswanto memberikan apresiasi dan dukungan semangat kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Banten, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad atas rancangan aksi perubahan.
Testimoni dukungan rancangan aksi perubahan itu diberikan langsung oleh Kajati Banten saat Ema Siti Huzaemah Ahmad peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VI memaparkan judul rancangan aksi perubahan PKA dengan judul ” Akselerasi Keprotokolan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Banten”, Rabu, 24 juli 2024, dalam paparannya Ema juga membangun tim efektif serta komitmen bersama untuk melakukan perubahan di Kejati Banten.
” Saya mendukung rancangan aksi perubahan yang dilakukan oleh saudari Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH.MH sebagai Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kajati Banten Siswanto.
Siswanto lanjutnya selaras dengan judul tersebut karena merupakan inovasi perubahan paradigma untuk peningkatan SDM dan penyamaan persepsi dalam pelayanan keprotokolan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten.
Kajati juga menyampaikan semoga gagasan ini kedepannya menjadi persamaan persepsi dari keprotokolan dalam lingkup nasional, baik untuk internal kejaksaan maupun dengan eksternal.
Dalam paparannya Ema mengungkapkan permasalahan keprotokolan dan komunikasi yang sering terjadi mendadak dan tidak sesuai prosedur menjadi perhatian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Banten.
” Maka dari itu, terobosan / inovasi guna mewujudkan akselerasi keprotokolan di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penyusunan SOP Keprotokolan, peningkatan SDM dan penggunaan Teknologi Informasi,” ucap Ema.
Untuk diketahui bahwa Rancangan Aksi Perubahan ini nantinya akan diseminarkan oleh Ema Siti Huzaemah dan para peserta PKA lainnya pada pertengahan bulan Agustus. Hal ini merupakan salah satu rangkaian pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dimana para peserta memaparkan Rancangan Aksi Perubahan yang akan diusung untuk dapat diimplementasikan di unit kerja masing-masing.
Setelah seminar Rancangan Aksi Perubahan, maka para peserta akan kembali ke unit kerja masing-masing guna mengimplementasikan rancangan aksi perubahan yang telah diusulkan. Kegiatan Implementasi nantinya akan ditempuh selama 60 hari kalender. (MZR)