Bogor, Pakuan Pos - 25 Juni 2024. Terkait problematika Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (S-PPDB) tahun ajaran 2024 diwilayah Kota Bogor, telah menyita banyak perhatian publik. Pasalnya peristiwa tersebut telah mengganggu rasa nyaman publik dan masyarakat kota bogor, yang setiap oase kerap terjadi permasalahannya. Bukannya membaik, malah justru semakin mencuat kurang sehat ke permukaan.
Atas kejadian tersebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menginisiasikan gerakan membuka Posko Aduan bagi para korban dalam hal ini orang tua / wali calon siswa / i yang hendak mendaftarkan ke sekolah-sekolah negeri sekitar bogor. PWI pun dalam pembuatan Posko Aduan tersebut, menggandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna menjadikan instrumen penegakan hukum (law enforcement) yang kaffah dan dapat disikapi tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Hukum Sembilan Bintang yang diwakilkan oleh Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., "biasa dipanggil sahabat Anggi", menjelaskan bahwa benar saya dan tim kantor diminta turun dan berkolaborasi dalam menyikapi persoalan PPDB ini. Anggi memandang, langkah ini cukup jitu dan reformatif. Baginya jika tidak disikapi dengan serius, maka dampak sistemik yang dapat dialami oleh bangsa ini adalah kebodohan terstruktur. Dunia pendidikan adalah salah satu benteng terkuat yang mampu menumbuhkembangkan karakter bangsa dalam menjalankan kompetisi internasional antar bangsa dan negara dikancah internasional. Namun jika pengelolaan semacam ini, jangan harap kita bisa bersaing dikancah internasional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi, maka PPDB dengan sistem zonasi ini memiliki beberapa ketentuan antara lain :
* Pertama, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90%.
* Kedua domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
* Ketiga, radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut;
* Keempat, dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah;
* Kelima, bagi sekolah yang berada provinsi/kabupaten/kota;
* Keenam, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik;
Lanjut anggi, sebenarnya tujuan awal sistem PPDB diciptakan pemerintah cukup bagus. Sebab tujuannya adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan. Meningkatkan kualitas seluruh sekolah (negeri) agar sama-sama berkualitas: guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya. Namun, tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antar sekolah negeri masih terjadi.
Hakikat dari sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya. Sistem ini memungkinkan biaya ongkos lebih ringan dan keamanan anak lebih terjaga.
Namun sangat disayangkan, jika masih ada temuan perilaku koruptif yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah. Ini perlu diberantas sampai ke akar-akarnya, dengan komitmen penuh yang tak boleh tergeser oleh ruang negosiasi apapun.
"Saya akan menerjunkan 50 tim Kantor yang akan membantu para korban yang kelak mengawal problematika ini hingga tuntas. Semoga dengan adanya Posko Aduan ini, para korban dapat merengkuh keadilan sebagaimana fitrahnya dan buat para pelaku bisa dihilangkan didunia pendidikan," tutup Anggi.
Ketua Tim Hukum Posko Aduan PPDB PWI Kota Bogor tahun ajaran 2024 Kota Bogor
Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.